Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran Mulai Dibahas, Komisi I Sebut Siapkan Draf untuk Dibawa ke Baleg

Kompas.com - 07/03/2023, 16:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tahapan pembahasan pun disebut sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran sebelum disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Proses hari ini, sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran yang ada di Komisi I," kata Kharis dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan bertajuk "RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara", Selasa (7/3/2023).

Kharis lantas mengungkapkan, Komisi I tidak hanya kali ini membahas revisi tersebut.

Baca juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Revisi P3SPS oleh KPI

Ia mengatakan, pembahasan sudah pernah dilakukan pada periode masa sidang sebelumnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Namun juga berakhir, belum juga selesai. Namun, di periode ini, kita berencana mudah-mudahan bisa selesai," ujar Kharis.

Politikus PKS itu kemudian menjelaskan mekanisme yang bakal dilalui Komisi I untuk membahas revisi UU Penyiaran.

Mekanisme itu mulai dari pembahasan di Baleg. Kemudian, dibawa ke rapat paripurna untuk dikirim ke pemerintah.

"Setelah paripurna baru akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUUnya," kata Kharis.

Baca juga: Kemendagri Kritik UU Penyiaran yang Tak Selaras dengan UU Pemda

Ia berharap, draf revisi UU Penyiaran dari Komisi I selesai pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai pertengahan Maret ini.

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Irsal Ambia yang turut hadir dalam diskusi menjelaskan urgensi dari revisi UU Penyiaran.

Menurutnya, ada banyak hal atau faktor yang menjadi alasan utama revisi UU Penyiaran perlu dilakukan.

Baca juga: Dewan Pers: Kami Tak Dilibatkan dalam Revisi UU Penyiaran

Pertama, faktor perkembangan teknologi yang memengaruhi kerja-kerja media penyiaran.

"Jadi, sejak tahun 2002 itu, di mana teknologi sudah mulai sudah mulai advance, tapi kemudian dalam perjalanannya sampai ke tahun 2010, sampai ke tahun 2020, perkembangan teknologi itu berjalan sangat luar biasa," kata Irsal.

"Teknologi penyiaran, teknologi komunikasi, teknologi telekomunikasi dan lain sebagainya itu sangat berkembang pesat, sehingga kemudian perkembangan teknologi ini mendisrupsi ruang penyiaran kita," ujarnya lagi.

Namun, Irsal menilai bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran justru berlarut-larut dan selalu mandeg di DPR.

"Sudah masuk di DPR, sudah dibahas bahkan sebagian ada yang sudah masuk ke Baleg, tapi kemudian tidak berlanjut lagi. Dinamika yang seperti ini sudah berlangsung lama, sudah berlangsung hampir 10 tahun," kata Irsal.

Baca juga: Menko Polhukam Desak Penyelesaian Revisi UU Penyiaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Nasional
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Nasional
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
Nasional
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Nasional
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Nasional
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Nasional
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Nasional
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
Nasional
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau