Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Kompas.com - 09/03/2023, 12:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melangsungkan focus group discussion bersama sejumlah pakar hukum pada Kamis (9/3/2023) untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Sedikitnya delapan pakar hukum menghadiri forum ini, termasuk di antaranya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar.

Beberapa pakar hukum lain, yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa forum ini sengaja digelar menjelang didaftarkannya memori banding dari mereka ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan Bapak-Bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, atau seterusnya," kata Hasyim dalam sambutannya.

Baca juga: Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Hasyim beranggapan bahwa forum ini dapat memperkaya memori banding yang akan dilayangkan oleh KPU RI, menurut rencana, Jumat (10/3/2023).

Ia juga berharap bahwa forum yang dihadiri para jurnalis ini juga dapat menjelaskan kepada publik soal duduk perkara kasus putusan PN Jakpus itu dari kaca mata ahli hukum.

"Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," ujar Hasyim.

"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Baca juga: KPU Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Bahas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim dua orang saksi.

Baca juga: Daftar Parpol yang Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim PN Jakpus yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Selain itu, KPU juga mendapat kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Primamengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dirjen PAS Tegaskan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan
Dirjen PAS Tegaskan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan
Nasional
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Mensesneg: Presiden Hormati dan Persilakan untuk Diproses Hukum
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Mensesneg: Presiden Hormati dan Persilakan untuk Diproses Hukum
Nasional
Prabowo Sudah Dapat Laporan soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Prabowo Sudah Dapat Laporan soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Nasional
Istana Prihatin Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Istana Prihatin Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Nasional
Lulus Pendidikan Lemhannas, 100 Peserta Diharapkan Percepat Program Prabowo
Lulus Pendidikan Lemhannas, 100 Peserta Diharapkan Percepat Program Prabowo
Nasional
PDIP Tunjuk FX Rudy Gantikan Bambang Pacul jadi Plt Ketua DPD Jateng
PDIP Tunjuk FX Rudy Gantikan Bambang Pacul jadi Plt Ketua DPD Jateng
Nasional
LPSK Perpanjang Pendaftaran Kompensasi Korban Terorisme
LPSK Perpanjang Pendaftaran Kompensasi Korban Terorisme
Nasional
Saat Negara 'Nguping': Membongkar Kejahatan dan Menjaga Privasi
Saat Negara "Nguping": Membongkar Kejahatan dan Menjaga Privasi
Nasional
Hakim Agam Klaim Sudah Kembalikan Suap Vonis Lepas CPO ke Kejaksaan
Hakim Agam Klaim Sudah Kembalikan Suap Vonis Lepas CPO ke Kejaksaan
Nasional
Jelang Pemilu 2029, Pimpinan Baleg Sebut 3 UU yang Urgen Direvisi
Jelang Pemilu 2029, Pimpinan Baleg Sebut 3 UU yang Urgen Direvisi
Nasional
Prabowo Mau Sikat Jenderal Beking Tambang, Komisi III Akan Panggil Sejumlah Kapolda
Prabowo Mau Sikat Jenderal Beking Tambang, Komisi III Akan Panggil Sejumlah Kapolda
Nasional
KPK Periksa Intensif Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai OTT
KPK Periksa Intensif Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai OTT
Nasional
Ini Jumlah Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang Kena OTT KPK
Ini Jumlah Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang Kena OTT KPK
Nasional
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang, Puluhan Mobil dan Motor Ducati
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang, Puluhan Mobil dan Motor Ducati
Nasional
Habiburokhman Usul Tak Ada 'Snack' di Rapat DPR, Cukup Air Putih
Habiburokhman Usul Tak Ada "Snack" di Rapat DPR, Cukup Air Putih
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Kasus Apa?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau