Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 09/03/2023, 12:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo secara terbuka.

Nantinya, pembacaan sidang putusan banding akan digelar dan terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023).

Saat ini, berkas banding para terdakwa sudah dan sedang dipelajari oleh majelis hakim yang telah ditunjuk.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Terbuka untuk Umum

Adapun kasus pembunuhan berencana Yosua, ada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding.

Berdasarkan lampiran data perkara banding yang diterima Kompas.com, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo. Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Untuk kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan 12 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sedangkan, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pukulan Berat buat Institusi Kami

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

1
Komentar
lelucon???


Terkini Lainnya
Menko Pratikno: Banyak Kerugian Akibat Bencana, Pertimbangkan Pemanfaatan Teknologi
Menko Pratikno: Banyak Kerugian Akibat Bencana, Pertimbangkan Pemanfaatan Teknologi
Nasional
KPK OTT Direksi Inhutani V di Jakarta
KPK OTT Direksi Inhutani V di Jakarta
Nasional
Kriteria Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Punya Chemistry dengan Megawati, Bisa Jadi Jembatan ke Prabowo
Kriteria Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Punya Chemistry dengan Megawati, Bisa Jadi Jembatan ke Prabowo
Nasional
Jumlah Gugatan Bertambah, Ketua MK: Masyarakat Makin Mengawasi UU Produk DPR
Jumlah Gugatan Bertambah, Ketua MK: Masyarakat Makin Mengawasi UU Produk DPR
Nasional
AHY Pastikan SBY Bakal Hadir Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025
AHY Pastikan SBY Bakal Hadir Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025
Nasional
Anggota DPD Ungkap Bupati Pati Dapat 'Teguran' Prabowo, Minta Kemendagri Cepat Turun Tangan
Anggota DPD Ungkap Bupati Pati Dapat "Teguran" Prabowo, Minta Kemendagri Cepat Turun Tangan
Nasional
Wamendagri Bima Arya Paparkan MBG hingga Sekolah Rakyat di ASUF 2025
Wamendagri Bima Arya Paparkan MBG hingga Sekolah Rakyat di ASUF 2025
Nasional
Di Hadapan 8.500 Mahasiswa, Wamensos: Presiden Ingin Putus Kemiskinan lewat Sekolah Rakyat
Di Hadapan 8.500 Mahasiswa, Wamensos: Presiden Ingin Putus Kemiskinan lewat Sekolah Rakyat
Nasional
Arief Hidayat dan Anwar Usman Akan Pensiun dari MK, Surat Dikirim ke DPR
Arief Hidayat dan Anwar Usman Akan Pensiun dari MK, Surat Dikirim ke DPR
Nasional
Gladi Kotor Upacara HUT RI: Paskibraka Berbaris, Jet TNI AU Melintas
Gladi Kotor Upacara HUT RI: Paskibraka Berbaris, Jet TNI AU Melintas
Nasional
LMKN Diminta Transparan dan Benahi Sistem Pengelolaan Royalti
LMKN Diminta Transparan dan Benahi Sistem Pengelolaan Royalti
Nasional
Gus Ipul Copot 55.000 Penerima Bansos Tak Layak, 44.000 Lagi Menunggu Giliran
Gus Ipul Copot 55.000 Penerima Bansos Tak Layak, 44.000 Lagi Menunggu Giliran
Nasional
Gibran Sowan ke Rumah Try Sutrisno, Antar Undangan HUT ke-80 RI
Gibran Sowan ke Rumah Try Sutrisno, Antar Undangan HUT ke-80 RI
Nasional
Bursa Sekjen PDI-P, Andi Widjajanto hingga Pramono Anung Dinilai Berpeluang
Bursa Sekjen PDI-P, Andi Widjajanto hingga Pramono Anung Dinilai Berpeluang
Nasional
Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Bansos, Kemensos dan Himbara Percepat Burekol
Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Bansos, Kemensos dan Himbara Percepat Burekol
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau