Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Panggil Pimpinan KPK dan Dewas dengan Peringatan

Kompas.com - 13/03/2023, 16:18 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting memerintahkan juru sita untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK disertai dengan peringatan.

Pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran perwakilan kedua lembaga itu tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. 

Baik KPK maupun Dewas KPK merupakan termohon dalam kasus ini.

Baca juga: Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Ditunda, KPK dan Dewas Tidak Hadir

Sedianya, sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan MAKI terhadap pimpinan dan Dewas KPK dilakukan hari ini.

Namun, sidang itu ditunda lantaran kedua termohon tidak hadir.

"Kita akan penggil sekali lagi, panggil dengan peringatan apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," kata hakim Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Perkara nomor 16 kita tunda sampai 27 Maret pukul 09.00 WIB. Juru sita akan menanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan, demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata hakim seraya mengetuk palu sidang.

Terkait sidang ini, pihak KPK dan Dewas telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang selama dua pekan untuk mempersiapkan administrasi menghadapi sidang tersebut.

Gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK dan Dewas KPK ke PN Jakarta Selatan Terkait Lili Pintauli

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.

Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.

Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.

Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
fahri hamzah yg dulu bgt galak sama kpk, mana sekarang suaranya? bgmn penegakan hukum bisa berjalan dg baik, kalau kpknya saja sdh tdk memberi contoh yg benar?


Terkini Lainnya
Dua WNI di Los Angeles Terjaring Razia Imigrasi AS karena Berstatus Ilegal
Dua WNI di Los Angeles Terjaring Razia Imigrasi AS karena Berstatus Ilegal
Nasional
Polemik Tambang di Raja Ampat, Senator Papua Barat Daya: Presiden Harus Turun Tangan
Polemik Tambang di Raja Ampat, Senator Papua Barat Daya: Presiden Harus Turun Tangan
Nasional
Komisi VII: Raja Ampat Pulau-pulau Kecil, Menurut UU Tak Boleh Ditambang!
Komisi VII: Raja Ampat Pulau-pulau Kecil, Menurut UU Tak Boleh Ditambang!
Nasional
Prabowo Diharap Suarakan Isu Konflik Palestina-Israel dalam KTT G7 di Kanada
Prabowo Diharap Suarakan Isu Konflik Palestina-Israel dalam KTT G7 di Kanada
Nasional
Komisi VII Minta Bahlil Tak Pandang Bulu Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Komisi VII Minta Bahlil Tak Pandang Bulu Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Nasional
Di Sini Letak Batang Pele, Pulau Kecil di Raja Ampat yang Dijamah Tambang
Di Sini Letak Batang Pele, Pulau Kecil di Raja Ampat yang Dijamah Tambang
Nasional
Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Nasional
Ketua Majelis Kehormatan PPP Minta Muktamar Dijalankan Sesuai AD/ART
Ketua Majelis Kehormatan PPP Minta Muktamar Dijalankan Sesuai AD/ART
Nasional
Kemlu Pastikan Tak Ada Pelajar WNI Jadi Korban Kecelakan Bus Kampus UPSI di Malaysia
Kemlu Pastikan Tak Ada Pelajar WNI Jadi Korban Kecelakan Bus Kampus UPSI di Malaysia
Nasional
Bahlil Dikritik Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Salah Sasaran
Bahlil Dikritik Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Salah Sasaran
Nasional
5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
Nasional
Sesama WNI Saling Tikam di Malaysia, 1 Orang Tewas
Sesama WNI Saling Tikam di Malaysia, 1 Orang Tewas
Nasional
Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Nasional
Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Pembukaan Indo Defence 2024
Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Pembukaan Indo Defence 2024
Nasional
Hindari Kesan 'Bapak Rebut Kursi Anak', Jokowi Disarankan Tak Jadi Ketum PSI
Hindari Kesan "Bapak Rebut Kursi Anak", Jokowi Disarankan Tak Jadi Ketum PSI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau