Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 06:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kali ini, KPU RI dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Betul. (KPU terbukti) melanggar hukum dalam proses verifikasi PRIMA," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Mereka menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar diketahuinya pelanggaran KPU RI.

Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Dalam putusan yang menghebohkan karena berimbas pada penundaan pemilu itu, majelis hakim PN Jakpus memang turut memutuskan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.

"Prosesnya (sidang hari ini) ya mengadili KPU dari apa yang menjadi temuan kami atau hasil putusan PN Jakpus," kata Alif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa laporan Prima sudah diregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Baca juga: Prima Siap Hadapi Banding KPU di Pengadilan Tinggi

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus tercatat sebagai pelapor.

"Agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor," ujar Puadi kepada Kompas.com, Senin malam.

Sebelumnya, Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu RI. Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Baca juga: Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA

Selanjutnya, PRIMA juga dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

Prima kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua.

Namun, angin berbalik bagi Prima di PN Jakpus. Gugatan perdata atas KPU yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.

Selama persidangan, KPU tidak mengirim pengacara maupun saksi. Sedangkan Prima menghadirkan dua orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.

Baca juga: PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
kpu, tolong jelaskan secara terbuka dari segimana partai prima tdk lolos verifikasi, daerah mana yg bermasalah atau tdk memenuhi unsur sbgai peserta pemilu 2024,biar rakyat tak berandai2, kalau kpu tdk bs maka kpu berarti tdk beres
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

82 Negara Akan Diundang Hadiri Perayaan 500 Tahun Jakarta pada 2027
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Setelah 8 Tahun Menanti, Jakarta Akhirnya Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Marching Band
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pemprov: Standar Jakarta Kini Kota-kota Dunia
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Road to Pertamina Eco RunFest 2025, Pertamina Ajak Komunitas Pelari Tebar Energi Sehat
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Promosikan Gaya Hidup Sehat, Pertamina Gelar Road to PERF 2025
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Jelang IHCBS 2025, Ajang Lari “Run to IHCBS” Digelar di GBK
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pramono Targetkan Jakarta Masuk 20 Besar Kota Global pada 2045
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Wamendagri Bima Arya Paparkan MBG hingga Sekolah Rakyat di ASUF 2025
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jogja Fashion Week 2025 Gandeng Komunitas Difabel dan Warga Binaan
api-2 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Update Demo Pati Hari Ini: 34 Orang Luka-luka, Polda Jateng Bantah Ada Korban Tewas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya
api-2 . MOST-POPULAR


Terkini Lainnya
4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
Nasional
Bupati Pati Didesak Mundur, Bagaimana Proses Pemakzulan Kepala Daerah?
Bupati Pati Didesak Mundur, Bagaimana Proses Pemakzulan Kepala Daerah?
Nasional
Pengacara Hasto Sebut Pasal 21 UU Tipikor Karet, Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Pengacara Hasto Sebut Pasal 21 UU Tipikor Karet, Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA
Nasional
Penarikan Royalti Hanya ke Pemilik Usaha, Menkum: Kok Pengunjungnya yang Ribut?
Penarikan Royalti Hanya ke Pemilik Usaha, Menkum: Kok Pengunjungnya yang Ribut?
Nasional
Menko PMK Ajak Produsen Teknologi Penanganan Bencana Bekerja Sama
Menko PMK Ajak Produsen Teknologi Penanganan Bencana Bekerja Sama
Nasional
Sekolah Rakyat Satukan MBG dan 3 Juta Rumah, Gus Ipul: Miniatur Pengentasan Kemiskinan
Sekolah Rakyat Satukan MBG dan 3 Juta Rumah, Gus Ipul: Miniatur Pengentasan Kemiskinan
Nasional
Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg: Gladi Kotor Kedua Semakin Mendekati Sempurna
Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg: Gladi Kotor Kedua Semakin Mendekati Sempurna
Nasional
Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Nasional
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Nasional
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Nasional
Hasto Minta Ancaman Pidana 'Obstruction Of Justice' Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Hasto Minta Ancaman Pidana "Obstruction Of Justice" Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Nasional
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Nasional
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Nasional
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau