Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu Industri Dalam Negeri

Kompas.com - 15/03/2023, 11:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri.

Oleh karenanya, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri. Menurut Jokowi, sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya menegaskan kembali.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

"Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali," kata Zulkifli Hasan di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Zulkifli mengatakan, pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, tetapi ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.

Oleh karenanya, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.

"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, ya harus, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ujar Zulkifli Hasan.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati

Sedianya, pemerintah sudah menerbitkan larangan penjualan baju bekas impor dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda dan penjara.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-commerce

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Respons Penilaian Komnas HAM, Komdigi: Yang Dihapus Ujaran Kebencian hingga Disinformasi
Respons Penilaian Komnas HAM, Komdigi: Yang Dihapus Ujaran Kebencian hingga Disinformasi
Nasional
Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Sritex di Solo dan Karanganyar
Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Sritex di Solo dan Karanganyar
Nasional
Profil Berlian Helmy, Eks Direktur Lemhanas yang Kini Jadi Dubes RI untuk Azerbaijan
Profil Berlian Helmy, Eks Direktur Lemhanas yang Kini Jadi Dubes RI untuk Azerbaijan
Nasional
Capres Harus 'Warlok', Calon Kepala Daerah Boleh 'Naturalisasi'
Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
Nasional
Kuncoro Giri Waseso Jadi Dubes RI di Mesir, Pernah Ditempatkan di Dhaka dan Denmark
Kuncoro Giri Waseso Jadi Dubes RI di Mesir, Pernah Ditempatkan di Dhaka dan Denmark
Nasional
Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terima Uang Kasus Robot Trading Fahrenheit
Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terima Uang Kasus Robot Trading Fahrenheit
Nasional
Komite Otsus Papua Diisi Beragam Tokoh: Ada Pensiunan TNI-Polri, Birokrat, hingga Pebisnis
Komite Otsus Papua Diisi Beragam Tokoh: Ada Pensiunan TNI-Polri, Birokrat, hingga Pebisnis
Nasional
Kronologi TNI Pulang Tugas Langsung Sikat Begal Motor di Tol Kebon Jeruk
Kronologi TNI Pulang Tugas Langsung Sikat Begal Motor di Tol Kebon Jeruk
Nasional
Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
Nasional
'Shutdown' dan 'Slowdown': Gelap di Washington, Irit di Indonesia
"Shutdown" dan "Slowdown": Gelap di Washington, Irit di Indonesia
Nasional
Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional
Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional
Nasional
Praperadilan Nadiem, Ahli Sebut Kerugian Negara Bisa Dihitung Jaksa, Tak Harus BPK
Praperadilan Nadiem, Ahli Sebut Kerugian Negara Bisa Dihitung Jaksa, Tak Harus BPK
Nasional
Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
Nasional
Hakim Ali Muhtarom Klaim Cetuskan Ide Vonis Lepas untuk Korporasi CPO
Hakim Ali Muhtarom Klaim Cetuskan Ide Vonis Lepas untuk Korporasi CPO
Nasional
Isi Pembicaraan Prabowo dan Patrick Kluivert Jelang Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Isi Pembicaraan Prabowo dan Patrick Kluivert Jelang Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.