Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan Pemilu, Sentil Komisioner Malah ke Luar Negeri

Kompas.com - 15/03/2023, 18:33 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rangkaian gugatan Partai Prima yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di mana mereka memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Junimart menilai KPU terlalu menganggap enteng gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.

Hal tersebut Junimart sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini, saya melihat terlalu anggap enteng," ujar Junimart.

Baca juga: Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Terungkap KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima

Junimart membeberkan, anggota Komisi II DPR kerap berdiskusi di grup WhatsApp (WA), di mana mereka mempertanyakan ahli hukum di dalam KPU.

Dia pun kecewa tidak pernah tahu ternyata KPU juga digugat ke Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami hanya tahu kalau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. Loh ternyata digugat di PN? Lah ternyata sudah pernah juga digugat di PTUN? Lah ternyata pernah juga ke Bawaslu? Kita enggak pernah tahu. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?" tuturnya.

Kemudian, Junimart mengingatkan KPU untuk tidak menciptakan bom waktu dengan menyatakan bahwa tahapan pemilu terus berjalan.

Baca juga: Demokrat Nilai Berhasil Tidaknya Upaya Penundaan Pemilu Tergantung Sikap Jokowi

Menurutnya, bisa saja Pemilu 2024 dikatakan cacat hukum ketika tetap dilaksanakan.

"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hato saja," jelas Junimart.

Lebih jauh, Junimart pesimistis dengan memori banding yang dimasukkan oleh KPU untuk menghadapi putusan PN Jakpus.

Dia mengingatkan banyak sekali anggota DPR di Komisi II yang siap berbagi pikiran dengan KPU, tanpa perlu KPU mengeluarkan uang.

Baca juga: Semua Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

Junimart pun menyarankan KPU agar memasukkan memori banding tambahan.

"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," tukasnya.

Sementara itu, Junimart turut menyentil para komisioner KPU yang sibuk bekerja ke daerah hingga ke luar negeri (LN).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai Lebih Cepat, Ini Kontribusi Pertamina
Presiden Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai Lebih Cepat, Ini Kontribusi Pertamina
Nasional
Legislator Kritik “Toko Online Dipajaki”: Negara Seharusnya Bukan Pemalak
Legislator Kritik “Toko Online Dipajaki”: Negara Seharusnya Bukan Pemalak
Nasional
Perludem Sebut Putusan MK Pupuskan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Perludem Sebut Putusan MK Pupuskan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
24 WNI dari Iran Masih di Azerbaijan, Segera Pulang ke RI
24 WNI dari Iran Masih di Azerbaijan, Segera Pulang ke RI
Nasional
KPK: Permohonan 'Justice Collaborator' Harus Memenuhi Syarat
KPK: Permohonan "Justice Collaborator" Harus Memenuhi Syarat
Nasional
PM Malaysia Ungkap Peran Prabowo Redam Konflik Myanmar, Kirim Intel Militer
PM Malaysia Ungkap Peran Prabowo Redam Konflik Myanmar, Kirim Intel Militer
Nasional
Catatan Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998, Bocah 11 Tahun Jadi Korban
Catatan Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998, Bocah 11 Tahun Jadi Korban
Nasional
Konsisten Jalankan Program Keberlanjutan, Waskita Karya Raih 2 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2025
Konsisten Jalankan Program Keberlanjutan, Waskita Karya Raih 2 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2025
Nasional
Kewenangan MK Kembali Disorot Usai Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Kewenangan MK Kembali Disorot Usai Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Nasional
Kemlu RI Sudah Evakuasi 73 Orang dari Iran Imbas Konflik dengan Israel
Kemlu RI Sudah Evakuasi 73 Orang dari Iran Imbas Konflik dengan Israel
Nasional
Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
Nasional
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Nasional
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Nasional
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
Nasional
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau