Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teguran Jokowi soal Impor Senjata-Seragam TNI-Polri Dinilai Janggal

Kompas.com - 16/03/2023, 09:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait impor senjata dan seragam oleh TNI-Polri dinilai kurang tepat karena hal itu justru terjadi karena kebijakannya yang menerapkan undang-undang sapu jagat (omnibus law).

"Aneh sekali jika Presiden mengomentari dan mengeluhkan pembelian dari luar negeri, tetapi pada saat bersamaan kemarin Presiden telah membuka ruang sektor pertahanan ke dalam ruang liberalisasi pertahanan yang meminggirkan industri pertahanan melalui pengesahan omnibus law," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2023).

Menurut Al Araf, pemberlakuan omnibus law justru menjadi puncak permasalahan impor senjata dan seragam TNI-Polri yang disinggung Presiden.

Baca juga: Dicurhati Luhut soal Penyedia Makanan Tentara Masih Satu Produsen, Jokowi: Nanti Saya Cek

Dia mengatakan, sejak Presiden membuat omnibus law maka orientasi sektor pertahanan justru membuka ruang keterlibatan yang lebar bagi investor asing dan industri pertahanan luar negeri.

"Arah orientasi sektor pertahanan setelah pemberlakuan omnibus law membuka ruang yang lebar bagi investor asing dan industri pertahanan luar negeri untuk dapat terlibat sebagai pemain utama, dan membawa dampak pada terpinggirkanya industri pertahanan dalam negeri," ucap Al Araf.

Al Araf menilai seharusnya Presiden Jokowi menyadari perubahan orientasi pengadaan dalam sektor pertahanan setelah pemberlakuan omnibus law bakal berubah.

Menurut Al Araf, omnibus law yang dibuat pemerintah mengubah paradigma pertahanan yang berdasarkan undang undang industri pertahanan paradigmanya adalah "kemandirian pertahanan" dengan mengedepankan industri pertahanan dalam negeri.

Baca juga: Jokowi: Pajak Dikumpulkan dengan Sulit, tapi Kita Belikan Produk Luar Negeri

"Sekarang sejak ada omnibus law sektor pertahanan berubah paradigmanya menjadi 'liberalisasi pertahanan'," ujar Al Araf.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menegur Kemenhan dan Polri membeli seragam dan senjata buatan dalam negeri. Menurut Jokowi, produk industri tekstil dan persenjataan dalam negeri sudah bersaing, dan bahkan produknya sudah diekspor.

Jokowi memaklumi jika Kemenhan mengimpor alat utama sistem persenjataan (alutsista) berteknologi tinggi seperti pesawat tempur, peluru kendali, atau kapal perang.

"Tapi kalau senjata, peluru, kita sudah bisa. Apalagi hanya sepatu, kenapa harus beli dari luar?" kata Jokowi dalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Jokowi: Kalau Produk Dalam Negeri Sudah Masuk E-Katalog, Dibeli, Jangan Dibiarkan Saja

Jokowi meminta Kemenhan dan Polri mengutamakan membeli produk dalam negeri dalam pengadaan senjata, peluru, hingga seragam.

"Saya minta di Kemenhan, di Polri, seragam militer. Kita ini sudah bikin, ekspor ke semua negara, eh kita malah beli dari luar, sepatu, senjata, kita bisa bikin lho," ucap Jokowi.

Jokowi juga menyebutkan bahwa ia sudah berulang kali menekankan agar seluruh jajaran pemerintah menggunakan produk dalam negeri guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Dengan kita membeli produk-produk dalam negeri, otomatis pertumbuhan ekonomi kita akan naik, kemudian juga barang-barang produksi kita sendiri juga bisa kita gunakan," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Singgung Kemenhan-Polri yang Impor Seragam-Senjata

Jokowi berulang kali mengingatkan jajajaran pemerintah pusat dan daerah untuk membeli produk-produk dalam negeri.

"Saya hadir terus, kenapa saya hadir, karena saya lihat ini sangat strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita," ujar Jokowi.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
artinya presiden belum baca omnibus law yang ada sangkut pautnya dgn pembelian/pengadaan barang dan jasa ??, maksudnya pengamat begitu ?. apa iya presiden sebelum berbicara tdk mendapat masukan dari bawahannya ?.


Terkini Lainnya
KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Booth Pertamina di GIIAS 2025 Suguhkan Hiburan Seru dan Hadiah Jutaan Rupiah
Booth Pertamina di GIIAS 2025 Suguhkan Hiburan Seru dan Hadiah Jutaan Rupiah
Nasional
Disebut Tilap Uang Dinas, Eks Direktur ASDP: Sudah Dikembalikan
Disebut Tilap Uang Dinas, Eks Direktur ASDP: Sudah Dikembalikan
Nasional
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
Nasional
Indonesia Kutuk Aksi Sepihak Israel Kuasai Wilayah Tepi Barat Palestina
Indonesia Kutuk Aksi Sepihak Israel Kuasai Wilayah Tepi Barat Palestina
Nasional
Perkuat Jaringan Tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo, Jasa Marga Kini Kendalikan Penuh PT JMJ
Perkuat Jaringan Tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo, Jasa Marga Kini Kendalikan Penuh PT JMJ
Nasional
Saat ASDP Diminta 'Lebih Rapi', Usai 'Setoran' Emas untuk Pejabat BUMN Terendus KPK
Saat ASDP Diminta "Lebih Rapi", Usai "Setoran" Emas untuk Pejabat BUMN Terendus KPK
Nasional
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
Nasional
Beri Emas untuk Deputi Kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP: Faktor Kemanusiaan
Beri Emas untuk Deputi Kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP: Faktor Kemanusiaan
Nasional
Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS
Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS
Nasional
Gibran: PLTSa Tidak Gampang, Sampah Harus Disortir dari Rumah
Gibran: PLTSa Tidak Gampang, Sampah Harus Disortir dari Rumah
Nasional
KPK Bakal Tindaklanjuti Pemberian Emas ASDP ke Pejabat Kementerian BUMN
KPK Bakal Tindaklanjuti Pemberian Emas ASDP ke Pejabat Kementerian BUMN
Nasional
Sambut Hari Anak Nasional 2025, Pemkot Surabaya Gelar Pertemuan Pagi Ceria Serentak
Sambut Hari Anak Nasional 2025, Pemkot Surabaya Gelar Pertemuan Pagi Ceria Serentak
BrandzView
Pimpinan DPR Terima Hasil Kajian Komisi III Soal Pemisahan Pemilu, Segera Dibahas
Pimpinan DPR Terima Hasil Kajian Komisi III Soal Pemisahan Pemilu, Segera Dibahas
Nasional
Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau