Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Endorsement dari Presiden Harusnya untuk Yakinkan Tahapan Pemilu Berhasil, Bukan terhadap Capres

Kompas.com - 16/03/2023, 21:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Siti Zuhro menyatakan, seorang presiden semestinya tidak menjatuhkan dukungan atau endorsement ke salah satu sosok calon presiden.

Menurut Zuhro, seorang presiden saat ini justru seharusnya menyatakan dukungan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik.

"Endorsement dari presiden itu seharusnya endorsement untuk meyakinkan bahwa semua tahapan pemilu itu menuju keberhasilan, bukan endorsement terhadap calon presiden, tidak ada ceritanya," kata Zuhro dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh KAHMI di Ancol, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Endorsement dan Basa-basi Politik ala Jokowi soal Capres-Cawapres 2024...

Zuhro yang merupakan Peneliti Pusat Riset Politik BRIN ini menilai, Indonesia saat ini bukan lagi berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, tetapi dalam keadaan sakit. Sebab, masyarakat Indonesia dihadapkan pada ketidakpastian dalam menyongsong Pemilu 2024.

"Kita pastinya sedang prihatin untuk satu hal yang sangat peting bahwa politik kita, demokrasi kita, sedang tidak menapaki satu tahapan yang asik," ujar Zuhro.

Oleh karena itu, Zuhro mendorong untuk seluruh tokoh KAHMI untuk bersikap dalam merespons isu penundaan pemilu yang sudah berakli-kali muncul.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

"Saya termasuk mantan presidium yang tidak setuju dengan KAHMI dipolitisasi, tapi politiknya KAHMI politik moral, dan inilah waktunya kita menegakkan itu, kita bersatu padu itu," ujar dia.

Seperti diketahui, isu penundaan Pemilu 2024 kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Sebut Nama-nama Tokoh yang Berpotensi Jadi Capres, Hasto: Itu Endorsement Politik

Presiden Joko Widodo pun telah menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu kontroversial sehingga ia mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
muke2 korup kahmi t1 t1t lah


Terkini Lainnya
Spesialnya Bobby Kertanegara: Bertemu Pemimpin Dunia hingga Dikawal Polisi
Spesialnya Bobby Kertanegara: Bertemu Pemimpin Dunia hingga Dikawal Polisi
Nasional
Upacara HUT ke-80 RI Bukan di IKN, Anggota DPR: Lebih Hemat
Upacara HUT ke-80 RI Bukan di IKN, Anggota DPR: Lebih Hemat
Nasional
Komdigi Akan Rampungkan Draf Roadmap AI pada Akhir Juli
Komdigi Akan Rampungkan Draf Roadmap AI pada Akhir Juli
Nasional
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Nasional
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Nasional
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan 'Pengorbanan' RI untuk AS
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan "Pengorbanan" RI untuk AS
Nasional
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Nasional
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Nasional
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Nasional
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Nasional
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
Nasional
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Nasional
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Nasional
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau