Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Kerap Berulah di Indonesia, Wapres Nilai Harus Ada Pembinaan

Kompas.com - 17/03/2023, 17:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, mesti ada pembinaan kepada para turis asing agar mereka tidak berulah selama berwisata di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan, pembinaan kepada turis asing dapat dilakukan dengan menginformasikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berwisata.

"(Harus ada) pembinaan terhadap para wisatawan itu sebelum dia masuk, itu sudah harus diberi tahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang, ada semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Lombok, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Polda Bali Minta Imigrasi Deportasi Turis Amerika Serikat yang Bentak Polisi

Ma'ruf menyebutkan, selama ini pun sudah ada aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para turis.

"Oleh karena itu, tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana," kata dia.

Namun demikian, Ma'ruf mengingatkan bahwa cara-cara tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik agar tidak mengganggu dunia wisata di Indonesia.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Ia mengingatkan, upaya pengawasan dan pembinaan itu jangan sampai membuat turis asing ogah berwisata di Indonesia.

"Itu merugikan, tapi tentu tidak boleh seenaknya, saya kita itu perlu ada penegasan," kata Ma'ruf.

Keberadaan turis asing di Bali belakangan menuai sorotan karena mereka kerap melakukan pelanggaran.

Turis asal Rusia berinisial SZ misalnya, kedapatan bekerja sebagai fotografer di Bali. Ia menawarkan jasanya di media sosial. Pekerjaan sebagai fotografer tersebut ilegal.

Baca juga: Turis Asing Harus Sadar Aturan, Etika dan Adab Berkendara

Adapun SZ sebelumnya mengaku sebagai direktur perusahaan di bidang real estate dan restoran. Namun, perusahaan itu belum beroperasi. SZ kemudian dideportasi oleh pihak Imigrasi.

"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Selain SZ, turis dari Perancis, JRM ditangkap polisi karena membobol minimarket di Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

JRM menggasak satu botol minuman bersoda, satu slop rokok, dan uang tunai Rp 35 juta. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan JRM terjadi pada Senin (23/2/2023).

"Modus operandi pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/2/2023).

Dalam catatan Kompas.com, terdapat banyak catatan pelanggaran dan perbuatan pidana turis asing di Bali, mulai dari berkonflik hingga menggunakan pelat motor palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
presidennya edhan rakyatnya ya gendeng: vladimir putin


Terkini Lainnya
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Nasional
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Nasional
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Nasional
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Nasional
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Nasional
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Nasional
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Nasional
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Nasional
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Nasional
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Nasional
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Nasional
Menakar Peluang Jokowi Bergabung dengan PSI, Bakal Jadi Dewan Pembina?
Menakar Peluang Jokowi Bergabung dengan PSI, Bakal Jadi Dewan Pembina?
Nasional
KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin TKA Rp 53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 8,51 Miliar
KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin TKA Rp 53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 8,51 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau