Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bebas karena Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin, Gerindra Desak Jaksa Lakukan Ini

Kompas.com - 17/03/2023, 18:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mendesak jaksa penuntut umum (JPU) segera mengambil upaya hukum terkait vonis bebas yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Adapun Bambang divonis bebas lantaran penembakan gas air mata yang dilakukan di Tragedi Kanjuruhan dinilai tertiup angin.

"Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut secara detail supaya mengetahui di mana letak akar masalahnya.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Anggota DPR: Siapa yang Tanggung Jawab?

Dia mengingatkan bahwa putusan pengadilan, apa pun hasil putusannya, harus dihormati.

"Dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak telat ya dengan mengajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi," imbuh dia.

Dilansir dari Kompas TV, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum di kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Baca juga: Keadilan Tertiup Angin di Kanjuruhan

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ujar hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya.


Hakim menyebut asap mengarah ke pinggir lapangan, sehingga belum sampai ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan, asap tersebut tertiup angin ke atas.

“Dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nasional
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Nasional
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
Nasional
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Nasional
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Baca Replik, Jaksa KPK Yakin Hasto Bersalah dan Minta Pleidoi Ditolak
Baca Replik, Jaksa KPK Yakin Hasto Bersalah dan Minta Pleidoi Ditolak
Nasional
Bareskrim Tangkap 1 Pelaku Perdagangan Orang, Kelabui Korban ke Myanmar
Bareskrim Tangkap 1 Pelaku Perdagangan Orang, Kelabui Korban ke Myanmar
Nasional
Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
Nasional
Prabowo Dijamu Makan Malam Privat oleh Macron di Istana Elysee
Prabowo Dijamu Makan Malam Privat oleh Macron di Istana Elysee
Nasional
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
Nasional
Macron ke Prabowo yang Hadiri Bastille Day: Terima Kasih, Sahabat
Macron ke Prabowo yang Hadiri Bastille Day: Terima Kasih, Sahabat
Nasional
Kartel Digital dan Paradoks Sistem Pengadaan Publik
Kartel Digital dan Paradoks Sistem Pengadaan Publik
Nasional
Kenapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional?
Kenapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau