Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jokowi Tak Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/03/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

4

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan supaya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan perkara perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terganjal.

Menurut laporan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak menyetujui adanya pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi oleh polisi dalam kasus itu.

Keberatan Presiden terkait pemeriksaan terhadap hakim MK itu tercantum dalam surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pelapor perkara tersebut.

Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

Surat dari Pratikno kepada Zico adalah balasan atas pengajuan permohonan supaya Presiden Jokowi mengizinkan pemeriksaan terhadap para hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas perkara itu.

"Permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian bunyi surat tertanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani Pratikno sebagaimana ditunjukkan oleh Zico.

Zico mengaku bingung dengan jawaban Pratikno tersebut. Sebab menurut dia, proses pidana di Polda Metro Jaya dan etik di Majelis Kehormatan MK (MKMK) bisa berjalan beriringan.

"Proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda, sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," kata Zico.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK, Wapres Harap MK Lebih Adil

Untuk diketahui, MKMK sendiri berencana membacakan putusan terkait skandar pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 pada Senin (19/3/2023).

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal.

Baca juga: Desa KKN Jokowi Dituding Baru Berdiri Tahun 2000, Sekdes Ketoyan: Kami Sudah Ada Sejak 1954

Yakni, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

4
Komentar
kan ada undang2 nya dan peraturan nya, dibaca lah.


Terkini Lainnya
Kasasi Jaksa Ditolak, Soetikno Soedarjo Tetap Bebas di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Kasasi Jaksa Ditolak, Soetikno Soedarjo Tetap Bebas di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Nasional
KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus Dana CSR BI
KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus Dana CSR BI
Nasional
RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, Anggota DPR: Saatnya Pulangkan Paulus Tannos
RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, Anggota DPR: Saatnya Pulangkan Paulus Tannos
Nasional
Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi 'Online'
Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online"
Nasional
KPK Sita 3 Bidang Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita 3 Bidang Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Keliru Menyandarkan Anti-Korupsi pada Kenaikan Gaji Hakim
Keliru Menyandarkan Anti-Korupsi pada Kenaikan Gaji Hakim
Nasional
Akhir Cerita Sengketa 4 Pulau: Dimulai Mendagri, Diakhiri Prabowo
Akhir Cerita Sengketa 4 Pulau: Dimulai Mendagri, Diakhiri Prabowo
Nasional
Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex
Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex
Nasional
Apresiasi Keputusan Prabowo Terkait 4 Pulau Kembali ke Aceh, KPPOD: Berakhir Sudah Polemik
Apresiasi Keputusan Prabowo Terkait 4 Pulau Kembali ke Aceh, KPPOD: Berakhir Sudah Polemik
Nasional
Tiba di Kejagung, Bos Sritex Bawa Dokumen dan Akta Perusahaan
Tiba di Kejagung, Bos Sritex Bawa Dokumen dan Akta Perusahaan
Nasional
Ketika Ibu Difabel Curhat ke Gibran Saat Tinjau CKG di Puskesmas Sukorejo...
Ketika Ibu Difabel Curhat ke Gibran Saat Tinjau CKG di Puskesmas Sukorejo...
Nasional
Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan: Mohon Doanya
Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan: Mohon Doanya
Nasional
Fadli Zon Diminta Hentikan Penulisan Sejarah jika Tutupi Fakta Pemerkosaan 1998
Fadli Zon Diminta Hentikan Penulisan Sejarah jika Tutupi Fakta Pemerkosaan 1998
Nasional
Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out
Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out
Nasional
Transit di Praha, Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Ceko Petr Fiala
Transit di Praha, Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Ceko Petr Fiala
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau