Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

Kompas.com - 20/03/2023, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tak ada intervensi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tengah mengusut skandal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Sebagai informasi, MKMK dijadwalkan membacakan putusan hasil pemeriksaan mereka sejak 9 Februari 2023 pada hari ini, Senin (20/3/2023).

"Kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK, sama halnya dengan kami bersembilan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujar Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan pada Senin siang.

Baca juga: MKMK Putuskan Skandal Sulap Putusan Hari Ini, Hakim Konstitusi Terlibat?

"Majelis kehormatan, mulai dari hari pertama sampai hari ini, saya selaku ketua tidak pernah menyampaikan sesuatu kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan. Kami jawab apa adanya," ia menambahkan.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menyebut bahwa tidak ada hakim konstitusi yang tahu hasil putusan MKMK, kecuali Enny Nurbaningsih yang memang berstatus sebagai anggota majelis kehormatan.

"Delapan (hakim konstitusi) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar apa yang mau diputuskan," kata Saldi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

"Namun terlepas dari itu kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," ujar dia.

Total, MKMK sudah bekerja secara maraton sejak 9 Februari sampai 14 Maret 2023. Sedikitnya 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.

Mula-mula, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.

Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Skandal Sulap Putusan soal Pencopotan Aswanto 20 Maret

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini

Lalu, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemilu Dipisah, MK Persilakan Pembentuk UU Lakukan Rekayasa Konstitusional
Pemilu Dipisah, MK Persilakan Pembentuk UU Lakukan Rekayasa Konstitusional
Nasional
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Nasional
KPK Periksa Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim, Bakal Ditahan?
KPK Periksa Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim, Bakal Ditahan?
Nasional
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Nasional
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Nasional
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Nasional
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Nasional
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Nasional
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Nasional
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Nasional
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
Nasional
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Nasional
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Nasional
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
Nasional
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau