Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri: 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 20/03/2023, 17:15 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lima anggota Polri yang menjadi calo penerimaan anggota polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan itu dilakukan setelah Polda Jawa Timur melaporkan dugaan tindakan pencaloan yang dilakukan oleh lima anggota tersebut.

"Lima calo penerimaan anggota Polri, kami sampaikan bahwa, telah disampaikan oleh Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk pada penerimaan anggota Polri dapat diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).

Baca juga: 4 Alasan yang Membuat Kapolda Jateng Copot 5 Polisi dan 2 ASN Terlibat Calo Bintara

Sanksi pemecatan itu, kata Ramadhan, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polri yang mungkin ingin coba-coba dengan pekerjaan calo penerimaan anggota.

Dia menambahkan, upaya pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar rekrutmen personel kepolisian harus bersih dan transparan.

"Hal ini tentu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri pada saat Rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis," ucap dia.

Ramadhan juga menyebut, Kapolri berpesan agar peristiwa pencaloan itu tak terulang di kepolisian daerah lainnya.

"Secara umum disampaikan juga kepada seluruh Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," imbuh dia.

Adapun pemecatan itu juga telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

"Sudah diputus PTDH hari ini," katanya.

Baca juga: 5 Anggota Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Diberi Sanksi PTDH dan Pidana

Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
alham...bp kapolri sangat tegas. ini boleh didukung.


Terkini Lainnya
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Nasional
Seskab Bertemu Dubes Jerman, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Seskab Bertemu Dubes Jerman, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Nasional
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
BrandzView
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
Nasional
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Nasional
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai 'Teriak' Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai "Teriak" Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Nasional
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Nasional
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau