Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Kompas.com - 20/03/2023, 20:45 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administratif pada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pendaftaraan calon peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan, Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan alasan KPU dinyatakan bersalah.

Pertama, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Salah satu poin putusan tersebut adalah meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

“Putusan tersebut merupakan sanksi administratif yang di dalam hukum administrasi disebut sebagai sanksi repatoir, yaitu sanksi atas pelanggaran yang ditujukan untuk mengembalikan pada keadaan semula seperti keadaan sebelumnya yang sesuai dengan hukum atau keadaan hukum,” papar Puadi dalam sidang putusan yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Maka bagi Bawaslu, semestinya KPU tak lagi berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022.

Namun, faktanya, lanjut Puadi, KPU hanya mengizinkan Prima mengganti data keanggotaan yang tak memenuhi syarat.

Hal itu tertera dalam surat KPU pada Prima dengan Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

Padahal, jika berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 telah dibatalkan, mestinya KPU tak membatasi Prima untuk menambah berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia.

Puadi menuturkan tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD.

Maka, Bawaslu akhirnya memberikan sanksi pada KPU untuk mengulang mekanisme verifikasi administrasi pada Prima.

“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” imbuh Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kok kdodoran bgaimna sh?itu mah dah melorot!!
Baca tentang


Terkini Lainnya
Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP
Nasional
Polisi Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu
Polisi Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu
Nasional
Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
Nasional
Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang
Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang
Nasional
Hujan Kritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti
Hujan Kritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti
Nasional
Dimulai Agustus, Cek Kesehatan Gratis Sasar 11 Juta Siswa di Madrasah
Dimulai Agustus, Cek Kesehatan Gratis Sasar 11 Juta Siswa di Madrasah
Nasional
TNI Klaim Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sudah Sesuai Aturan
TNI Klaim Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sudah Sesuai Aturan
Nasional
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Tom Lembong karena Tak Terbukti Korupsi
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Tom Lembong karena Tak Terbukti Korupsi
Nasional
TNI: Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Sedang Berjalan
TNI: Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Sedang Berjalan
Nasional
Kampanye #GantiProduk Jadi Bentuk Dukungan Perempuan Indonesia untuk Palestina
Kampanye #GantiProduk Jadi Bentuk Dukungan Perempuan Indonesia untuk Palestina
Nasional
Anggota DPR: Diplomat Kemenlu Tewas Mencurigakan, Polisi Harus Segera Ungkap
Anggota DPR: Diplomat Kemenlu Tewas Mencurigakan, Polisi Harus Segera Ungkap
Nasional
Menhan Tinjau Batalyon Teritorial di Papua Selatan, Pastikan Kesejahteraan Prajurit Terpenuhi
Menhan Tinjau Batalyon Teritorial di Papua Selatan, Pastikan Kesejahteraan Prajurit Terpenuhi
Nasional
24 Calon Dubes RI Lolos Tes, Komisi I Ingatkan Peran Penting Dubes
24 Calon Dubes RI Lolos Tes, Komisi I Ingatkan Peran Penting Dubes
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Bisa 'Restorative Justice'
DPR-Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Bisa "Restorative Justice"
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau