Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Kompas.com - 21/03/2023, 07:37 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

4

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membantah laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebutnya menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

Pada Senin (20/3/2023), Wamenkumham memberikan klarifikasi terkait laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Edward yang kerap disapa Eddy itu mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia.

Menurut dia, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis jika diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," kata Wamenkumham.

Baca juga: Kata-kata Terakhir Pilot Air India Sebelum Pesawat Jatuh di Permukiman Ahmedabad

Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya melalui asisten pribadi (aspri) itu cenderung mengarah ke fitnah.

Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.

Baca juga: Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Meski menilai aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan bahwa ia tidak akan mempolisikan IPW.

Sebab, ia memahami IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog).

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” kata Eddy.

Baca juga: Putra Mahkota Iran Serukan Perlawanan terhadap Khamenei di Tengah Perang dengan Israel

Dalam aduannya ke KPK pada Selasa (14/3/2023), Sugeng menduga Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Uang itu diberikan Helmut Hermawan atas konsultasi hukum terhadap Wamenkumham lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?


Eddy Hiariej disebut menggunakan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) untuk urusan tersebut.

Selain itu, Wamenkumham disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya itu sebagai komisaris PT CLM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

4
Komentar
kalau merasa tidak benar kenapa tidak menuntut ipw karena pencemaran nama baik,


Terkini Lainnya
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
Nasional
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Nasional
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Nasional
Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemprov Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau
Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemprov Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau
Nasional
Khofifah Harap 2.500 Peserta Paralegal Muslimat NU, Bisa Bantu Selesaikan Masalah Hukum
Khofifah Harap 2.500 Peserta Paralegal Muslimat NU, Bisa Bantu Selesaikan Masalah Hukum
Nasional
Cuaca di Mekkah Masih Panas, Kemenag Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Cuaca di Mekkah Masih Panas, Kemenag Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Nasional
Pecahkan Rekor MURI, 2.500 Muslimat NU Ikut Sertifikasi Paralegal
Pecahkan Rekor MURI, 2.500 Muslimat NU Ikut Sertifikasi Paralegal
Nasional
Pertamina NRE Dukung Nelayan Subang Olah Limbah Ikan Jadi Cuan
Pertamina NRE Dukung Nelayan Subang Olah Limbah Ikan Jadi Cuan
Nasional
Kemenag-BWI Rumuskan Regulasi Tanah Wakaf yang Rentan Jadi Sengketa
Kemenag-BWI Rumuskan Regulasi Tanah Wakaf yang Rentan Jadi Sengketa
Nasional
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Nasional
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Nasional
Sistem Distribusi BPKH Limited Disorot, Usai Terlambatnya Katering Jemaah Haji
Sistem Distribusi BPKH Limited Disorot, Usai Terlambatnya Katering Jemaah Haji
Nasional
Indo Defence 2025 Hari Terakhir, Pengunjung Antusias Lihat Kendaraan Tempur
Indo Defence 2025 Hari Terakhir, Pengunjung Antusias Lihat Kendaraan Tempur
Nasional
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau