Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Kompas.com - 21/03/2023, 07:37 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

4

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membantah laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebutnya menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

Pada Senin (20/3/2023), Wamenkumham memberikan klarifikasi terkait laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Edward yang kerap disapa Eddy itu mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia.

Menurut dia, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis jika diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," kata Wamenkumham.

Baca juga: Kecelakaan Mobil, Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya melalui asisten pribadi (aspri) itu cenderung mengarah ke fitnah.

Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.

Baca juga: Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Meski menilai aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan bahwa ia tidak akan mempolisikan IPW.

Sebab, ia memahami IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog).

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” kata Eddy.

Baca juga: Bahlil Marah ke Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya

Dalam aduannya ke KPK pada Selasa (14/3/2023), Sugeng menduga Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Uang itu diberikan Helmut Hermawan atas konsultasi hukum terhadap Wamenkumham lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Baca juga: Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang


Eddy Hiariej disebut menggunakan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) untuk urusan tersebut.

Selain itu, Wamenkumham disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya itu sebagai komisaris PT CLM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

4
Komentar
kalau merasa tidak benar kenapa tidak menuntut ipw karena pencemaran nama baik,


Terkini Lainnya
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Nasional
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Nasional
BKKBN Sebut Pasangan Pilih 'Childfree' karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
BKKBN Sebut Pasangan Pilih "Childfree" karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
Nasional
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Nasional
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
Nasional
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
Nasional
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Nasional
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Nasional
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Nasional
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Nasional
Anggota DPR Ingatkan Kejagung, Sadap Terduga Pelaku Sebelum Penyidikan Itu Pelanggaran
Anggota DPR Ingatkan Kejagung, Sadap Terduga Pelaku Sebelum Penyidikan Itu Pelanggaran
Nasional
Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto Sudah Prediksi Risiko Lawan Penguasa
Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto Sudah Prediksi Risiko Lawan Penguasa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau