Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kompas.com - 23/03/2023, 13:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama.

Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Memang benar kedua negara telah mengajukan secara bersama ke ICAO proposal perubahan FIR Singapura/Jakarta," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, Ini yang Dilakukan Kemenlu

Pria yang karib disapa Faiza ini menuturkan, langkah itu merupakan kelanjutan pasca kedua negara meratifikasi perjanjian bilateral tentang pengelolaan wilayah udara pada tahun 2022 lalu.

Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Dengan perjanjian tersebut, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia.

Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an. Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga: 1 Jenazah Korban Kapal Terbalik di Jepang Ditemukan, Kemenlu: Masih Proses Identifikasi

"Kedua negara telah mengajukan sesuai kesepakatan kedua negara tahun lalu," ucap Faiza.

Sebelumnya dikutip dari The Straits Time, pengajuan proposal itu pertama kali diungkapkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong pada konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Singapura pada Kamis (16/3/2023).

Diketahui, Indonesia-Singapura telah meratifikasi tiga perjanjian. Selain perjanjian tentang pengelolaan wilayah udara, kedua negara telah menyepakati kesepakatan tentang kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan pada tahun 2022.

Ketiga perjanjian tersebut secara kolektif berada di bawah kerangka kerja yang diperluas antara kedua negara. Lee lantas mengaku senang atas ketiga perjanjian tersebut, dan menyatakan Singapura dan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke sini.

Baca juga: Kapal Berisi 6 ABK WNI Terbalik, Kemenlu Minta Jepang Kerahkan Kapal Pencarian

Lima poin perjanjian

Adapun kesepakatan tentang pengelolaan wilayah udara yang telah ditandatangani tahun lalu memuat 5 elemen penting.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura, menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Baca juga: Ramai soal Pengawalan Rombongan Diduga Mobil Menlu Sebabkan Macet Makin Parah, Ini Kata Kemenlu

Halaman:
1
Komentar
gila itu amrik, waktu indo baru merdeka wilayah ruang udara indo tiba2 di kasih ke singapura yg sama2 baru merdeka.


Terkini Lainnya
Pigai: Kibarkan Bendera One Piece Sejajar Merah Putih Dilarang Jika Makar
Pigai: Kibarkan Bendera One Piece Sejajar Merah Putih Dilarang Jika Makar
Nasional
Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy
Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy
Nasional
Orasi Menlu RI: Ratusan Miliar Rupiah dan Jutaan Dolar Terkirim ke Palestina
Orasi Menlu RI: Ratusan Miliar Rupiah dan Jutaan Dolar Terkirim ke Palestina
Nasional
KPK Yakin Amnesti untuk Hasto Diberikan Melalui Pertimbangan yang Ketat
KPK Yakin Amnesti untuk Hasto Diberikan Melalui Pertimbangan yang Ketat
Nasional
Memahami Fenomena Bendera One Pice
Memahami Fenomena Bendera One Pice
Nasional
TNI AU Sebut Marsma Fajar Adriyanto Gugur Saat Latihan Rutin
TNI AU Sebut Marsma Fajar Adriyanto Gugur Saat Latihan Rutin
Nasional
Kronologi Pesawat Latih TNI AU Jatuh yang Membuat Marsma Fajar Adriyanto Gugur
Kronologi Pesawat Latih TNI AU Jatuh yang Membuat Marsma Fajar Adriyanto Gugur
Nasional
Profil Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang Jet Tempur F-16 yang Gugur Saat Latihan
Profil Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang Jet Tempur F-16 yang Gugur Saat Latihan
Nasional
Pertamina Raih Best Booth Interactive Experience di GIIAS 2025
Pertamina Raih Best Booth Interactive Experience di GIIAS 2025
Nasional
KPK Bakal Lakukan Upaya Paksa Terhadap 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Bakal Lakukan Upaya Paksa Terhadap 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
TNI AU Sebut Pesawat yang Ditumpangi Marsma Fajar Adriyanto Kondisinya Baik Sebelum Jatuh
TNI AU Sebut Pesawat yang Ditumpangi Marsma Fajar Adriyanto Kondisinya Baik Sebelum Jatuh
Nasional
Soal Bendera One Piece, Ketua MPR: Ekspresi Kreativias, Hatinya Pasti Merah Putih
Soal Bendera One Piece, Ketua MPR: Ekspresi Kreativias, Hatinya Pasti Merah Putih
Nasional
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Marsma TNI Fajar Adriyanto Meninggal Dunia
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Marsma TNI Fajar Adriyanto Meninggal Dunia
Nasional
PDI-P Ungkap Alasan Kongres di Bali Terkesan Tertutup, Khawatir Ada yang Mengganggu
PDI-P Ungkap Alasan Kongres di Bali Terkesan Tertutup, Khawatir Ada yang Mengganggu
Nasional
Usulkan Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD, PKB: Bentuk Evaluasi 20 Tahun Pilkada Langsung
Usulkan Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD, PKB: Bentuk Evaluasi 20 Tahun Pilkada Langsung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Melihat Desa Fengwu, Cara China Integrasikan Warisan Budaya dan Pembangunan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau