Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme "DPR Rumahnya Tikus"

Kompas.com - 23/03/2023, 14:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme animasi berupa Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus mencuat dari Gedung DPR/MPR RI, sebagai bentuk kritik atas langkah Dewan menyetujui Perppu Cipta Kerja.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan bahwa meme itu merupakan bentuk kritik yang lazim diutarakan di negara demokratis.

Ia juga menegaskan bahwa visual semacam itu, termasuk figur tikus yang berkonotasi dengan koruptor, dibuat bukan sekadar untuk mencari sensasi melainkan memang memiliki arti.

"Kami rasa tidak ada hal lain yang ingin ditunjukkan selain Puan Maharani itu sebagai representasi dari DPR kita hari ini," ujar Melki kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

"Kami menganggap gedung DPR itu sudah bukan lagi rumah rakyat, melainkan itu sudah menjadi rumahnya para tikus yang suka merampas hak-hak masyarakat," ia menambahkan.

BEM UI menegaskan bahwa mereka tetap tidak berubah terhadap beleid ini sejak masih disusun dalam format omnibus law, disahkan jadi undang-undang, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga disulap menjadi perppu yang distempel DPR.

Mereka tetap berpijak pada pendiriannya bahwa beleid ini memuat aneka kebijakan dan aturan yang tidak demokratis, berpotensi menindas pekerja, berdampak buruk pada pelestarian lingkungan, dan sebaliknya bakal menguntungkan kelompok elite saja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEM UI (@bemui_official)

Ia juga menyoroti bahwa penguasa membuat akal-akalan belaka sebagai latar belakang penerbitan perppu yang seharusnya didasari kegentingan memaksa.

Tidak ada kegentingan memaksa itu, ujar Melki, sehingga tak ada alasan DPR RI mengegolkan aturan inkonstitusional yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo itu. Terlebih, dalam menangani perppu usulan pemerintah, DPR punya opsi untuk menolaknya.

Baca juga: Mahfud Hormati Pihak yang Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker

"Sehingga itu yang ingin kami tunjukkan lebih keras. Kami ingin masyarakat sudah tidak perlu lagi menaruh harapan dan percaya banyak pada DPR," ujar Melki.

"Karena sudah barang tentu, produk hukum yang mereka hasilkan tidak memberikan dampak baik secara signifikan bagi masyarakat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
suatu saat anda juga jadi pemimpin, maka hukum karma akan berlaku.


Terkini Lainnya
Kasus Satelit Kemenhan, Kejagung Buka Peluang Adili WNA Secara In Absentia
Kasus Satelit Kemenhan, Kejagung Buka Peluang Adili WNA Secara In Absentia
Nasional
Apa Saja Cendera Mata yang Diberikan Prabowo untuk Putin dan Sebaliknya?
Apa Saja Cendera Mata yang Diberikan Prabowo untuk Putin dan Sebaliknya?
Nasional
Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti
Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti
Nasional
Kejagung Ambil Pendekatan Persuasif agar Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan
Kejagung Ambil Pendekatan Persuasif agar Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan
Nasional
Usulan Visa Non-kuota Masuk ke RUU Haji, Cegah Masalah Haji Furoda Terulang
Usulan Visa Non-kuota Masuk ke RUU Haji, Cegah Masalah Haji Furoda Terulang
Nasional
Penampakan Uang Tunai Rp 6,9 Miliar dalam Boks, Suap Ketua PN Jaksel yang Dikembalikan ke Kejagung
Penampakan Uang Tunai Rp 6,9 Miliar dalam Boks, Suap Ketua PN Jaksel yang Dikembalikan ke Kejagung
Nasional
DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta
DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta
Nasional
Kapal Induk AS USS Nimitz Lewati Perairan Indonesia Tanpa Sinyal, TNI AL: Berlaku Hak Lintas Damai
Kapal Induk AS USS Nimitz Lewati Perairan Indonesia Tanpa Sinyal, TNI AL: Berlaku Hak Lintas Damai
Nasional
Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi
Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi
Nasional
Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
Nasional
TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia
TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia
Nasional
Banyak Jemaah Kunjungi Madinah, PPIH Aktifkan 5 Pos di Sekitar Masjid Nabawi
Banyak Jemaah Kunjungi Madinah, PPIH Aktifkan 5 Pos di Sekitar Masjid Nabawi
Nasional
Teman Kuliah Akui Hasto Pernah Punya Nomor Luar Negeri
Teman Kuliah Akui Hasto Pernah Punya Nomor Luar Negeri
Nasional
Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Nasional
Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah
Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau