Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Langgar Netralitas di Tahun Politik Bisa Disanksi Potong Tukin dan Diberhentikan

Kompas.com - 23/03/2023, 17:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik.

Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.

"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan," ujar Agus dilansir dari siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Marak ASN Ikut Kampanye di Medsos Jelang Tahun Politik, KASN: Jempol Harus Dijaga

"Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain, memasang spanduk, baliho dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos)," kata Agus.

"Hingga saat ini, KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya.

Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Oleh karena itu, Agus berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik.

"Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga," tegasnya.

Agus menjelaskan, ASN punya hak pilih dalam pemilu mendatang. Hanya saja, hak pilih itu hanya diberikan saat berada di bilik suara.

Baca juga: Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Ketiga Usai Libas China

"Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara," tutur Agus.

Dia pun mengungkapkan, mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

Yakni jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.

Baca juga: Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Adha? Begini Penjelasan MUI

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
nama nya juga +62. bukan cuma asn aja. wajarlah indonesia nggak maju2. jepang udah maju kita masih primitif. kita saat ini 2022-1023 merasa sudah maju (patokan nya jakarta, padahal anu), kita sudah senang banget. baju bekas dilarang impor aja yg disalahkan istana. itulah warga +62 ku sdm nya bagus2, membalas komentar yono sebastian : cm omongan doang...kita sdh muak dengar begitu tiap tahun....gk pernah berubah kelakuan ans,atasan nya gk kasih contoh


Terkini Lainnya
Komnas HAM: PHK Menimbulkan Sejumlah Pelanggaran HAM yang Tak Terhindarkan
Komnas HAM: PHK Menimbulkan Sejumlah Pelanggaran HAM yang Tak Terhindarkan
Nasional
Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Pagi Ini
Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Pagi Ini
Nasional
DKPP Bantah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil soal Pengaduan yang Ditolak
DKPP Bantah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil soal Pengaduan yang Ditolak
Nasional
Jawaban KPU Terkait Temuan Pengadaan Sewa Apartemen
Jawaban KPU Terkait Temuan Pengadaan Sewa Apartemen
Nasional
Penghargaan Tinggi Prabowo untuk Listyo Sigit di Tengah Isu Pergantian Kapolri
Penghargaan Tinggi Prabowo untuk Listyo Sigit di Tengah Isu Pergantian Kapolri
Nasional
Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran?
Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran?
Nasional
Gawang Indonesia Tak Kebobolan, Erick Thohir Puji Debut Emil Audero
Gawang Indonesia Tak Kebobolan, Erick Thohir Puji Debut Emil Audero
Nasional
Indonesia Menang, Prabowo Turun ke Lapangan dan Salami Pemain Timnas
Indonesia Menang, Prabowo Turun ke Lapangan dan Salami Pemain Timnas
Nasional
Indonesia Kalahkan China, Erick Thohir Sebut Kehadiran Prabowo Bawa Hoki
Indonesia Kalahkan China, Erick Thohir Sebut Kehadiran Prabowo Bawa Hoki
Nasional
Prabowo Harap Timnas Indonesia Menang dari Jepang, Erick Thohir Nyengir
Prabowo Harap Timnas Indonesia Menang dari Jepang, Erick Thohir Nyengir
Nasional
Indonesia Menang Lawan China, Prabowo: Siapa Tahu Kita Bisa Masuk Piala Dunia
Indonesia Menang Lawan China, Prabowo: Siapa Tahu Kita Bisa Masuk Piala Dunia
Nasional
Kata Prabowo Usai Indonesia Kalahkan China: Masih Ada Tantangan
Kata Prabowo Usai Indonesia Kalahkan China: Masih Ada Tantangan
Nasional
Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Nasional
Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
Nasional
Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau