Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Langgar Netralitas di Tahun Politik Bisa Disanksi Potong Tukin dan Diberhentikan

Kompas.com - 23/03/2023, 17:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik.

Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.

"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan," ujar Agus dilansir dari siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Marak ASN Ikut Kampanye di Medsos Jelang Tahun Politik, KASN: Jempol Harus Dijaga

"Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain, memasang spanduk, baliho dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos)," kata Agus.

"Hingga saat ini, KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya.

Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Oleh karena itu, Agus berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik.

"Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga," tegasnya.

Agus menjelaskan, ASN punya hak pilih dalam pemilu mendatang. Hanya saja, hak pilih itu hanya diberikan saat berada di bilik suara.

"Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara," tutur Agus.

Dia pun mengungkapkan, mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

Yakni jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Nasional
Prabowo: 30 Tahun RI Ikut Kapitalis Pasar Bebas dan Tak Berhasil
Prabowo: 30 Tahun RI Ikut Kapitalis Pasar Bebas dan Tak Berhasil
Nasional
Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, Prabowo: Saya Memilih Jalan Tengah
Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, Prabowo: Saya Memilih Jalan Tengah
Nasional
Prabowo di Hadapan Putin: Indonesia Tidak Memihak, Satu Musuh Terlalu Banyak
Prabowo di Hadapan Putin: Indonesia Tidak Memihak, Satu Musuh Terlalu Banyak
Nasional
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Swasembada Pangan dalam Setahun, Lebih Cepat dari Target
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Swasembada Pangan dalam Setahun, Lebih Cepat dari Target
Nasional
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Nasional
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Nasional
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Nasional
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Nasional
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Nasional
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Nasional
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Nasional
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Nasional
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Nasional
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau