Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Kompas.com - 23/03/2023, 17:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sama saja tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada Selasa (21/3/2023) dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

"Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI," ia menambahkan.

Baca juga: Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme DPR Rumahnya Tikus

Langkah pemerintah dan DPR ini dinilai buruk bukan hanya karena membangkang MK, melainkan juga inkonstitusional.

Pasalnya, menurut konstitusi, penerbitan perppu harus dilandasi dengan situasi genting yang memaksa pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang.

Konsideran soal "kegentingan yang memaksa" pada Perppu Cipta Kerja dianggap mengada-ada dan DPR, yang sebetulnya punya opsi untuk menolak usulan perppu, justru menyetujuinya dengan mudah.

"Jika dibilang dalam konsidenannya disebut Perppu Cipta Kerja ini hadir karena kegentingan yang memaksa dalam bentuk keadaan ekonomi yang tidak stabil, jelas ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa perekonomian Indonesia sedang baik-baik saja," ujar Melki.

Baca juga: BEM UI Protes Perppu Ciptaker, Faldo Maldini: Narasinya Mirip Kelompok Anti-Pemerintah

Sebelumnya, dalam acara CEO Banking Forum - Leadership Sharing: Menyambut Tahun Baru dengan Lebih Optimis, Senin (9/1/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut optimisme pertumbuhan ekonomi di 2023 yang semakin baik dari tahun lalu bukan tanpa alasan.

Optimisme tersebut didukung permintaan domestik yang semakin menggeliat dan juga permintaan ekspor yang meningkat.

“Kita 31 bulan berturut-turut mengalami surplus neraca perdagangan, current account kita juga surplus,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.


Sementara itu, dalam Kuliah Umum: Kondisi Ekonomi dan Fiskal Indonesia di Tahun Politik, Jumat (3/1/2023), Sri Mulyani menyebut bahwa bukan Indonesia yang perekonomiannya tidak baik-baik saja, melainkan Amerika dan Eropa.

"Jika dikatakan bahwa keadaan kegentingan memaksanya adalah konflik Rusia dan Ukraina jelas sangat patut dipertanyakan dan diperjelas lebih detail bagaimana konflik tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap Indonesia," tambah Melki.

Ia menegaskan bahwa seluruh konsideran dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa beleid ini memang dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa.

"Antara ini kegentingan yang dipaksakan atau membuat-buat keadaan kegentingan yang memaksa tersebut. Sehingga jelas menurut kami Presiden Jokowi punya iktikad buruk untuk menghianati konstitusi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sebaiknya adek mahasiswa baca dulu, setelah paham bisa kemukakan pendapat dan debat dengan pemerintah dan dpr.. buat provokasi diluar konteks uu merendahkan mahasiswa sendiri


Terkini Lainnya
Usul Anggota Dewan: Penyidik-Penyelidik Reserse Polisi Minimal Sarjana Hukum
Usul Anggota Dewan: Penyidik-Penyelidik Reserse Polisi Minimal Sarjana Hukum
Nasional
Menhan Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Ada Wiranto, Jimly, hingga Refly Harun
Menhan Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Ada Wiranto, Jimly, hingga Refly Harun
Nasional
Anggota NasDem DPR Dukung Revisi KUHAP Soal Penyidik Harus Sarjana Hukum
Anggota NasDem DPR Dukung Revisi KUHAP Soal Penyidik Harus Sarjana Hukum
Nasional
Gaji Hakim Naik, Ketua MA: “Zero Tolerance” untuk Pelayanan Transaksional
Gaji Hakim Naik, Ketua MA: “Zero Tolerance” untuk Pelayanan Transaksional
Nasional
Jemaah Haji Diminta Tak Bawa Barang Berlebihan Saat Pulang, Awas Disita!
Jemaah Haji Diminta Tak Bawa Barang Berlebihan Saat Pulang, Awas Disita!
Nasional
Tekad Prabowo Tuntaskan 'Giant Sea Wall' yang Digagas Sejak Era Soeharto...
Tekad Prabowo Tuntaskan "Giant Sea Wall" yang Digagas Sejak Era Soeharto...
Nasional
Lewat Indo Defence, RI Diharap Jadi Pemain Utama Industri Pertahanan Dunia
Lewat Indo Defence, RI Diharap Jadi Pemain Utama Industri Pertahanan Dunia
Nasional
Komdigi Akan Buka Seleksi Operator Pembawa Internet Murah ke Zona Blank Spot
Komdigi Akan Buka Seleksi Operator Pembawa Internet Murah ke Zona Blank Spot
Nasional
Pitching Session di ICI 2025, Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp 90 Triliun 
Pitching Session di ICI 2025, Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp 90 Triliun 
Nasional
Jet Tempur KAAN Versus Rafale, Mana yang Lebih Unggul?
Jet Tempur KAAN Versus Rafale, Mana yang Lebih Unggul?
Nasional
BPKH Limited Beri Dana Kompensasi kepada 20.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
BPKH Limited Beri Dana Kompensasi kepada 20.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
Nasional
PBNU Buka Suara soal Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
PBNU Buka Suara soal Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Nasional
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
Nasional
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Pertamina Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Laba Bersih Tembus Rp 49,54 Triliun
Nasional
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Bukan Hanya Hakim yang Harus Sejahtera
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau