Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Kompas.com - 24/03/2023, 17:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, tempat ibadah termasuk masjid tidak boleh dipakai untuk berkampanye.

Jika masjid dipakai untuk berkampanye, ia khawatir umat akan terpecah belah. Sebab, terdapat banyak partai politik yang menjadi peserta pada Pemilu 2024. Hal ini, kata dia, berpotensi membuat umat menjadi berkubu karena berbeda pilihan.

"Masjid kita sudah putuskan tidak boleh dipakai kampanye. Karena kenapa? Bagaimana, bayangkan nanti kampanye pemilu legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semuanya minta di masjid berkampanye, habis lah, berkelahi lah umat itu," kata Jusuf Kalla saat ditemui di gedung DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Kendati begitu, ia tidak melarang calon presiden, calon gubernur, maupun calon bupati, untuk datang ke masjid menunaikan shalat lima waktu bagi yang beragama Islam. Sebab, shalat lima waktu merupakan wajib hukumnya untuk seorang muslim.

"Bahwa kalau calon presiden, calon gubernur, calon bupati, calon anggota DPR, ingin shalat di masjid, itu wajib. Boleh, tidak boleh dilarang. Karena itu wajib," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Jusuf Kalla, calon legislatif maupun calon-calon lainnya itu tidak boleh berbicara dengan tujuan kampanye sama sekali di dalam masjid.

"Tapi datang tidak boleh bicara kampanye. Kalau ada nanti calon presiden 10, nanti masing-masing minta di masjid, berpecah belah lah masjid itu. Tidak boleh, sama sekali berkampanye di masjid," jelas Jusuf.

Sebelumnya, imbauan soal larangan berkampanye di masjid juga disuarakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia meminta pimpinan dan simpatisan partai politik agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye, khususnya menjelang bulan Ramadhan 1444 H.

Baca juga: Bawaslu Respons soal Anies yang Disebut Curi Start Kampanye

Ma'ruf menuturkan, masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial, dan mesti disterilkan dari kampanye politik.

"Kepada pimpinan partai politik dan juga relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf di Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023).

Ma'ruf mengingatkan, sudah ada ketentuan bahwa tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintahan dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Maka dari itu, ia juga mengimbau kepada takmir masjid untuk mencegah kampanye di dalam masjid agar tidak menciptakan perpecahan di antara jemaah.

"Jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid, sebab nanti akan terbelah itu. Sebab, belum tentu di satu masjid aspirasi politiknya sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
betara kala


Terkini Lainnya
Kapolri Sebut Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Menunggu Hasil Labfor
Kapolri Sebut Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Menunggu Hasil Labfor
Nasional
Eks Ketua KPK Singgung Inkonsistensi Penerapan Pasal UU Tipikor di Sidang MK
Eks Ketua KPK Singgung Inkonsistensi Penerapan Pasal UU Tipikor di Sidang MK
Nasional
KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
Nasional
Bukan Perang Dagang dengan China, Ini Alasan Amerika Tetapkan Tarif Impor Tinggi ke Beberapa Negara
Bukan Perang Dagang dengan China, Ini Alasan Amerika Tetapkan Tarif Impor Tinggi ke Beberapa Negara
Nasional
KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Rp 3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Rp 3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nasional
Pakar: Indonesia Harus Ikat Kesepakatan dengan AS, Jika Tak Ingin Disanksi WTO
Pakar: Indonesia Harus Ikat Kesepakatan dengan AS, Jika Tak Ingin Disanksi WTO
Nasional
Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Nasional
Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP
Nasional
Gedung Sekolah Rakyat dan SLB Berdampingan di Kota Bandung, Kemensos Pastikan Aktivitas Keduanya Tak Saling Menganggu
Gedung Sekolah Rakyat dan SLB Berdampingan di Kota Bandung, Kemensos Pastikan Aktivitas Keduanya Tak Saling Menganggu
Nasional
Situs DPR Kembali Normal Usai Down, Draf RUU KUHAP Tetap Tak Ditemukan
Situs DPR Kembali Normal Usai Down, Draf RUU KUHAP Tetap Tak Ditemukan
Nasional
Komitmen Lindungi Karyawan Berbuah Hasil, Pegadaian Raih Paritrana Award 2025
Komitmen Lindungi Karyawan Berbuah Hasil, Pegadaian Raih Paritrana Award 2025
Nasional
Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus
Prabowo Jadi Presiden Ke-2 yang Datangi Kediaman Presiden Belarus
Nasional
Mendiktisaintek Batasi PTN Terima Mahasiswa Baru hingga Juli
Mendiktisaintek Batasi PTN Terima Mahasiswa Baru hingga Juli
Nasional
Produk Amerika Bebas Bea Masuk, Hikmahanto: Waspada China, Uni Eropa, Jepang Minta yang Sama
Produk Amerika Bebas Bea Masuk, Hikmahanto: Waspada China, Uni Eropa, Jepang Minta yang Sama
Nasional
Mendagri Buka Rakor Pengawasan Kompolnas Bersama Polri Tahun 2025
Mendagri Buka Rakor Pengawasan Kompolnas Bersama Polri Tahun 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Jelaskan Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau