Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Kompas.com - 27/03/2023, 11:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK dinilai penting untuk tetap diusut meski sudah diputus secara etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pihak Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak selaku pelapor menilai, polisi mesti dapat mengusut motif di balik perubahan substansi putusan tersebut yang belum terkuak lewat proses etik di MKMK.

"Di situ (putusan MKMK) tidak dijelaskan apa motif dari perbuatan tersebut, nah jadi untuk itu kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan," kata kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK sebelumnya memutuskan bahwa hakim MK Guntur Hamzah terbukti mengubah substansi putusan dalam perkara 103/PUU-XX/2022.

Namun, Rustina memandang bahwa MKMK tidak mengungkap motif perbuatan Guntur tersebut secara jelas sehingga pengusutan secara pidana dianggap masih penting.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Oleh sebab itu, Rustina hari ini kembali mengajukan permohonan agar Presiden Joko Widodo mengizinkan polisi untuk memeriksa para hakim MK yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

"Kami berharap juga presiden agar lebih cepat untuk prosesnya agar cepat diperiksa dan terbukti ini ada motif apa di balik ini semua agar lebih jelas lah ya," ujar Rustina.

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Baca juga: Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal.

Kedua hal itu yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hehehe tembus terus, pelan2


Terkini Lainnya
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang 'Upload' 5 Orang
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang "Upload" 5 Orang
Nasional
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi 'Powerful'
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi "Powerful"
Nasional
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Nasional
RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Prioritas PKB di Parlemen
RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Prioritas PKB di Parlemen
Nasional
Usai Dengarkan Replik Jaksa, Tom Lembong: Kasih Waktu untuk Mencerna Semua Ini
Usai Dengarkan Replik Jaksa, Tom Lembong: Kasih Waktu untuk Mencerna Semua Ini
Nasional
Isu Pungutan Komunitas Bermain di GBK, Mensesneg: Enggak Ada Itu
Isu Pungutan Komunitas Bermain di GBK, Mensesneg: Enggak Ada Itu
Nasional
Komisi VIII DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenag TA 2026 Rp 36,7 Triliun
Komisi VIII DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenag TA 2026 Rp 36,7 Triliun
Nasional
Kemkomdigi Ingatkan Risiko Tinggi Penggunaan AI di Sektor Kesehatan, Tak Boleh Gantikan Dokter
Kemkomdigi Ingatkan Risiko Tinggi Penggunaan AI di Sektor Kesehatan, Tak Boleh Gantikan Dokter
Nasional
Kejagung Gandeng Imigrasi untuk Buru Riza Chalid
Kejagung Gandeng Imigrasi untuk Buru Riza Chalid
Nasional
30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
Nasional
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Tom Lembong dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Tom Lembong dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara
Nasional
Prabowo Bakal Hadiri Bastille Day di Perancis Minggu Depan
Prabowo Bakal Hadiri Bastille Day di Perancis Minggu Depan
Nasional
Aksi 'King Sparko' Ajari Tentara Perancis Tari Pacu Jalur Jelang Bastille Day
Aksi "King Sparko" Ajari Tentara Perancis Tari Pacu Jalur Jelang Bastille Day
Nasional
Fase Kepulangan Selesai, 46 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi
Fase Kepulangan Selesai, 46 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi
Nasional
Bentuk Regu Penerjun Wingsuit, Kopasgat: Lebih Cepat dan Senyap
Bentuk Regu Penerjun Wingsuit, Kopasgat: Lebih Cepat dan Senyap
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau