Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik

Kompas.com - 28/03/2023, 13:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semestinya tidak diobral di ruang publik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA dan produk PPATK berisi informasi intelijen keuangan. 

Pernyataan ini Ali sampaikan guna merespons kegaduhan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik, tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Menurut Ali, semestinya LHA PPATK diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dianalisis lebih lanjut dugaan pidana pokok atau predicate crime dari transaksi ganjil tersebut.

Ali mengatakan, tugas PPATK adalah mencari transaksi mencurigakan yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, PPATK tidak berwenang menetapkan adanya dugaan tindak pidana.

Wewenang tersebut berada di APH untuk menetapkan pidana pokok yang kemudian hasil tindak kejahatannya dilakukan TPPU.

“Tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yang harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan,” tutur Ali.

Ali mengatakan, persoalan dugaan transaksi ganjil Rp 349 triliun itu semestinya menjadi pelajaran agar tidak mengumbar LHA di ruang publik.

Baca juga: Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Soal transaksi ganjil Rp 349 triliun di Kemenkeu dilontarkan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Namun, pada akhirnya, dalam berbagai kesempatan, PPATK, Mahfud, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa temuan transaksi janggal itu bukan berarti TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pemilu Nasional-Daerah Terpisah Dinilai Akan Tingkatkan Kualitas Pemilihan Lokal
Pemilu Nasional-Daerah Terpisah Dinilai Akan Tingkatkan Kualitas Pemilihan Lokal
Nasional
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Tiba di Istana, Dikawal Pasukan Berkuda, Disambut Siswa SD
Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Tiba di Istana, Dikawal Pasukan Berkuda, Disambut Siswa SD
Nasional
Demokrat soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kurangi Kompleksnya 5 Surat Suara
Demokrat soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kurangi Kompleksnya 5 Surat Suara
Nasional
Tahapan Kontestasi Kaesang, Bro Ron, dan Mulyono Rebut Kursi Ketum PSI
Tahapan Kontestasi Kaesang, Bro Ron, dan Mulyono Rebut Kursi Ketum PSI
Nasional
Waketum PAN Soroti Potensi Biaya Politik Makin Besar jika Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Waketum PAN Soroti Potensi Biaya Politik Makin Besar jika Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Nasional
Perludem Dorong Revisi UU Segera Dimulai Usai Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Perludem Dorong Revisi UU Segera Dimulai Usai Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Nasional
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Lanud Halim, Dijemput Langsung Prabowo
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Lanud Halim, Dijemput Langsung Prabowo
Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447: Momentum Beranjak dari Kekurangan
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447: Momentum Beranjak dari Kekurangan
Nasional
Konflik Iran-Israel Memanas, Kemenag Siapkan Strategi Redam Polarisasi di Dalam Negeri
Konflik Iran-Israel Memanas, Kemenag Siapkan Strategi Redam Polarisasi di Dalam Negeri
Nasional
Kemenlu: Investigasi Warga Asahan yang Meninggal di Kamboja Sedang Berlangsung
Kemenlu: Investigasi Warga Asahan yang Meninggal di Kamboja Sedang Berlangsung
Nasional
Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja, Minta Selidiki Warga Asahan yang Tewas Jatuh dari Gedung
Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja, Minta Selidiki Warga Asahan yang Tewas Jatuh dari Gedung
Nasional
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Nasional
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
Nasional
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau