Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik

Kompas.com - 28/03/2023, 13:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semestinya tidak diobral di ruang publik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA dan produk PPATK berisi informasi intelijen keuangan. 

Pernyataan ini Ali sampaikan guna merespons kegaduhan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik, tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Menurut Ali, semestinya LHA PPATK diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dianalisis lebih lanjut dugaan pidana pokok atau predicate crime dari transaksi ganjil tersebut.

Ali mengatakan, tugas PPATK adalah mencari transaksi mencurigakan yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, PPATK tidak berwenang menetapkan adanya dugaan tindak pidana.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

Wewenang tersebut berada di APH untuk menetapkan pidana pokok yang kemudian hasil tindak kejahatannya dilakukan TPPU.

“Tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yang harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan,” tutur Ali.

Ali mengatakan, persoalan dugaan transaksi ganjil Rp 349 triliun itu semestinya menjadi pelajaran agar tidak mengumbar LHA di ruang publik.

Baca juga: Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Soal transaksi ganjil Rp 349 triliun di Kemenkeu dilontarkan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Namun, pada akhirnya, dalam berbagai kesempatan, PPATK, Mahfud, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa temuan transaksi janggal itu bukan berarti TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
masyarakat sdh muak dng cara2 penegak hukum tangani korupsi.


Terkini Lainnya
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Nasional
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Nasional
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Nasional
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Nasional
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Nasional
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Nasional
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Nasional
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Nasional
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Nasional
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Nasional
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Nasional
Progres Sekolah Rakyat 'On The Track', Dipastikan Siap Beroperasi Tahun Ini
Progres Sekolah Rakyat "On The Track", Dipastikan Siap Beroperasi Tahun Ini
Nasional
Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Nasional
Di Indo Defence, KSAD Bakal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Angkatan Bersenjata Negara Sahabat
Di Indo Defence, KSAD Bakal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Angkatan Bersenjata Negara Sahabat
Nasional
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau