Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pascal Wilmar Yehezkiel
Pemerhati Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Kompas.com - 30/03/2023, 15:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERJALANAN kasus perubahan Putusan MK 103/PUU-XX/2022 perihal pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto menemui titik terang secara etik.

Berdasarkan pemeriksaan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yakni bagian penerapan prinsip Integritas Hakim Konstitusi.

Putusan tersebut terkait perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK 103/PUU-XX/2022, di mana mengakibatkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum Putusan a quo.

Atas pelanggaran etik tersebut, Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis.

Sanksi administratif yang tergolong ringan tersebut, pada dasarnya tidak sebanding dengan motif penggantian frasa putusan dan dampak besar bagi kelembagaan Mahkamah Konstitusi kedepan yang seharusnya dipertimbangkan MKMK.

Pertama, terkait motif, perubahan putusan sepihak oleh Guntur Hamzah sebenarnya sarat conflict of interest dengan jabatan Guntur Hamzah sendiri.

Jika frasa “dengan demikian” tidak diubah menjadi “ke depan”, maka pengangkatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi akan menjadi tidak sah. Terlebih besarnya benturan kepentingan pribadi dalam putusan ini, yakni Guntur Hamzah pada saat mengubah putusan dirinya tidak menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus Putusan a quo.

Sehinggga perubahan atas putusan itu semata untuk menguntungkan diri pribadi Guntur Hamzah dan bukan untuk mencerminkan prinsip konstitusionalisme dan martabat peradilan dalam pengangkatan hakim konstitusi.

Kedua, skandal dalam tubuh Mahkamah Konstitusi ini, akan berdampak pada kepercayaan publik (public trust) dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution).

Rusaknya kewibawaan lembaga ini mencoreng sejarah pembentukan MK, yakni atas merosotnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung di era orde baru yang sebelumnya memiliki kewenangan Judicial Review, karena maraknya praktik KKN serta masalah integritas hakim di dalam MA pada saat itu.

Kemudian dibentuk MK melalui perubahan UUD 1945, sebagai wujud reformasi hukum dan peradilan.

Mahkamah Konstitusi sebagai pintu terakhir untuk berlindung dan mencari keadilan konstitusional atas kebijakan inkonstitusional penguasa, menjadi patut untuk dipertimbangkan lagi.

Kendali politik kartel

Skandal Guntur Hamzah di atas tidak dapat dipisahkan dengan proses pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto yang sangat politis oleh DPR.

Pergantian hakim konstitusi yang didasarkan karena sikap Aswanto yang sering membatalkan produk hukum DPR termasuk UU Cipta Kerja, sejatinya keluar dari koridor konstitusi dan UU MK terkait mekanisme pemberhentian Hakim MK.

Realitas ini, menunjukan sikap DPR yang lebih mengedepankan kekuasaan politik pragmatis serta menabrak prinsip negara hukum yang menghendaki kekuasaan yang berdasarkan konstitusi (constitutional government) bukan tunduk pada kekuasaan politik semata (rule by man).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Chromebook
Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Chromebook
Nasional
Tb Hasanuddin Minta TNI Fokus Siapkan Prajurit Tempur
Tb Hasanuddin Minta TNI Fokus Siapkan Prajurit Tempur
Nasional
BP Haji Temukan Ada Jemaah yang Tak Dapat Makan Katering dan Diganti Uang
BP Haji Temukan Ada Jemaah yang Tak Dapat Makan Katering dan Diganti Uang
Nasional
KPK Duga Uang Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Buat Beli 'Private Jet'
KPK Duga Uang Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Buat Beli "Private Jet"
Nasional
Dukung Keamanan dan Rekonstruksi Tol, Jasa Marga Rekayasa Lalin di Simpang Susun Pasar Rebo
Dukung Keamanan dan Rekonstruksi Tol, Jasa Marga Rekayasa Lalin di Simpang Susun Pasar Rebo
Nasional
1 Terdakwa dan 7 Tersangka akan Jadi Saksi Tom Lembong
1 Terdakwa dan 7 Tersangka akan Jadi Saksi Tom Lembong
Nasional
Anggota DPR Imbau TNI Serahkan Tugas Ketahanan Pangan ke Kementerian Pertanian
Anggota DPR Imbau TNI Serahkan Tugas Ketahanan Pangan ke Kementerian Pertanian
Nasional
Sambut Kepulangan Jemaah Haji di 19 Bandara, Bea Cukai Perkuat Layanan Operasional
Sambut Kepulangan Jemaah Haji di 19 Bandara, Bea Cukai Perkuat Layanan Operasional
Nasional
Momen Saling Puji Prabowo-SBY Saat Resmikan Kampus Unhan
Momen Saling Puji Prabowo-SBY Saat Resmikan Kampus Unhan
Nasional
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
Nasional
Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
Nasional
Alasan BP Haji Hendak Pakai 2 Syarikah Saja di Musim Haji Tahun Depan
Alasan BP Haji Hendak Pakai 2 Syarikah Saja di Musim Haji Tahun Depan
Nasional
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut, Antara Jejak Historis dan Letak Geografis
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut, Antara Jejak Historis dan Letak Geografis
Nasional
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Elia Massa Manik Terkait Korupsi
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Elia Massa Manik Terkait Korupsi
Nasional
Dahnil Anzar: Ada Petugas Sekadar Nebeng Haji, Tak Maksimal Jalankan Fungsi
Dahnil Anzar: Ada Petugas Sekadar Nebeng Haji, Tak Maksimal Jalankan Fungsi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau