Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Pacul Bilang Mesti Izin Ketum Parpol untuk Dorong RUU Perampasan Aset, Fahri Hamzah: Politik Belakang Layar

Kompas.com - 30/03/2023, 16:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai mestinya sikap anggota DPR RI tak bisa diganggu oleh pihak lain, termasuk, ketua umum partai politik (parpol).

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang mengatakan mesti izin dulu pada ketum parpol untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sistem politik yang didominasi oleh kewenangan ketua umum partai, dan struktur partai secara umum atas wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, menyebabkan politik kita itu umumnya akan dikelola di belakang layar,” sebut Fahri pada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

“Itulah yang terjadi selama ini di Indonesia, yang dipilih oleh rakyat tidak mengambil keputusan, tetapi pejabat yang tidak dipilih oleh rakyat, itu yang mengambil keputusan,” papar dia.

Ia menyatakan praktik tersebut tak sesuai dengan sistem demokrasi. Mestinya, keputusan di Parlemen diambil secara mandiri oleh para anggota dewan.

Ketua umum parpol, lanjut dia, tidak berhak memberikan arahan untuk kadernya yang duduk di Senayan.

“Karena dia hanya arranger dari proses pencalonan. Dia bukan calon itu sendiri, karena dia sendiri kalau ditawarkan pada rakyat juga belum tentu dipilih,” tuturnya.

Baca juga: Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Dalam pandangannya, sistem politik itu harus diperbaiki agar proses politik dalam penentuan kebijakan bisa dilihat oleh publik.

“Seharusnya politik Indonesia itu berbasis pada pilihan rakyat, bukan kepemimpinan informal partai politik,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pacul untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Alasannya, RUU tersebut dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang dipakai dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu justru mengatakan bahwa pihaknya tak bisa begitu saja menyetujui permintaan Mahfud.

Baca juga: Blak-blakan Bambang Pacul ke Jokowi: DPR Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal karena Takut Tak Terpilih Lagi

Pasalnya, para anggota dewan patuh pda arahan ketua umum parpol masing-masing.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
masak model bernegara seperti ini yg akan ditiru ? ternyata sistem demokrasi partai tidak bagus, jelek mending sistem kekuasaan absolut, membalas komentar msd group : namanya negara demokrasi ya gitu oom. lihat saja amrik. mau sampai ratusan juta anak2 di tembaki selama ketua partai ok terima lobbying fee dari asosiasi pembuat senjata, ya gak bakalan uu itu di rombak parlement. welcome to democracy!


Terkini Lainnya
KPK Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
KPK Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Nasional
BMKG Sebut Peringatan Dini Bencana Sering Diabaikan: Padahal Harusnya Menjauh
BMKG Sebut Peringatan Dini Bencana Sering Diabaikan: Padahal Harusnya Menjauh
Nasional
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Kasus Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Langsung Ditahan
Nasional
KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Sita Mobil hingga Dokumen
KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Sita Mobil hingga Dokumen
Nasional
Mensesneg Sebut Nama-nama Penerima Tanda Kehormatan RI Sedang Difinalisasi
Mensesneg Sebut Nama-nama Penerima Tanda Kehormatan RI Sedang Difinalisasi
Nasional
Dirjen PHU Ungkap KPK Geledah Lantai 5 dan 6 Kantornya, Belum Tahu Hasilnya
Dirjen PHU Ungkap KPK Geledah Lantai 5 dan 6 Kantornya, Belum Tahu Hasilnya
Nasional
Mensesneg Sebut Prabowo Menyayangkan Situasi yang Terjadi di Pati
Mensesneg Sebut Prabowo Menyayangkan Situasi yang Terjadi di Pati
Nasional
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Usai Geledah Kemenag
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Usai Geledah Kemenag
Nasional
MK Diminta Tetapkan Penderita Penyakit Kronis Jadi Penyandang Disabilitas
MK Diminta Tetapkan Penderita Penyakit Kronis Jadi Penyandang Disabilitas
Nasional
Istana Ingatkan Data Payment ID Tak Boleh Disalahgunakan, Singgung UU PDP
Istana Ingatkan Data Payment ID Tak Boleh Disalahgunakan, Singgung UU PDP
Nasional
Kemendagri Perintahkan Gubernur Jateng Ikut Tangani Persoalan Bupati Pati Sudewo
Kemendagri Perintahkan Gubernur Jateng Ikut Tangani Persoalan Bupati Pati Sudewo
Nasional
Gerindra Perintahkan Bupati Pati Tak Tambah Beban Masyarakat
Gerindra Perintahkan Bupati Pati Tak Tambah Beban Masyarakat
Nasional
Eks Menag Yaqut Cholil Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan
Eks Menag Yaqut Cholil Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan
Nasional
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Sritex
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Sritex
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau