Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Kompas.com - 30/03/2023, 19:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) di kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sejauh ini nilai aset yang disita mencapai Rp175 miliar dari para tersangka kasus penipuan.

"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831," ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Whisnu merincikan, aset yang disita terdiri dari uang tunai dan bangunan.

Jumlah uang tunai sebesar Rp 34,8 miliar. Sedangkan, ada 12 bangunan juga disita yang diperkirakan senilai Rp 140,6 miliar.

Ia menjelaskan, aset bangunan yang disita berlokasi di berbagai wilayah. Rinciannya, ada dua rumah di wilayah Jakarta dan satu rumah di Surabaya yang disita.

Kemudian, ada satu kantor di Jakarta, dua kantor di Malang, dan satu kantor di Surabaya yang disita.

Ada juga dua gudang dan satu pabrik di wilayah Sidoarjo, satu gudang di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu ruko dan gedung di Kota Malang yang disita.

Baca juga: Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara TPPU kasus itu.

Mereka adalah pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.

Tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Polisi telah menahan Wahyu Kenzo di Rumh Tahanan Polres Malang. Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.

Tersangka Chandra ditahana di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin. Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.

Baca juga: Bareskrim Segel Aset Bangunan Mewah Wahyu Kenzo di Kota Malang

Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.

"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," jelasnya.

Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya 'Second Account' Masuk ke RUU Penyiaran
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya "Second Account" Masuk ke RUU Penyiaran
Nasional
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Nasional
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Nasional
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Nasional
HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
Nasional
Pimpinan Komisi X Ingin 'Husnuzan' soal Penetapan Hari Kebudayaan meski Tak Diajak Diskusi
Pimpinan Komisi X Ingin "Husnuzan" soal Penetapan Hari Kebudayaan meski Tak Diajak Diskusi
Nasional
Verrell Bramasta Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL
Verrell Bramasta Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL
Nasional
Komisi VIII Ungkap Manfaat dari Kampung Haji Indonesia, 400 Meter dari Masjidil Haram
Komisi VIII Ungkap Manfaat dari Kampung Haji Indonesia, 400 Meter dari Masjidil Haram
Nasional
Kampung Haji di Mekkah Bakal Dibangun oleh Danantara?
Kampung Haji di Mekkah Bakal Dibangun oleh Danantara?
Nasional
Soal Pembelian PT DNP, Kubu Dahlan Iskan: Tunjukkan Bukti, jika Tidak Jawa Pos Tak Tahu Malu
Soal Pembelian PT DNP, Kubu Dahlan Iskan: Tunjukkan Bukti, jika Tidak Jawa Pos Tak Tahu Malu
Nasional
PGN Perkuat Peran Strategis Energi Nasional, Siap Kawal Akses Gas Bumi hingga Penjuru Negeri
PGN Perkuat Peran Strategis Energi Nasional, Siap Kawal Akses Gas Bumi hingga Penjuru Negeri
Nasional
Pertamina Youth Program 2025, Upaya Bekali Mahasiswa dengan Pemahaman Mendalam Sektor Energi
Pertamina Youth Program 2025, Upaya Bekali Mahasiswa dengan Pemahaman Mendalam Sektor Energi
Nasional
Bakamla Janji Insiden Nelayan RI Diterpa Ombak Kapal Coast Guard Singapura Tak Terulang
Bakamla Janji Insiden Nelayan RI Diterpa Ombak Kapal Coast Guard Singapura Tak Terulang
Nasional
Puan Sebut Pimpinan DPR Tengah Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Puan Sebut Pimpinan DPR Tengah Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Nasional
Puan Ingatkan Sekolah Rakyat Jangan Jadi Eksklusif dan Pesaing Sekolah Eksisting
Puan Ingatkan Sekolah Rakyat Jangan Jadi Eksklusif dan Pesaing Sekolah Eksisting
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau