Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Kompas.com - 31/03/2023, 17:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu, tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar kepala desa (kades) yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditolak, ICW Soroti Korupsi di Desa Merajalela

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.

Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," sebut Enny.

Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.

Sebelum, Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Tak Mendidik jika Dikabulkan Pemerintah

Menurut Eliadi, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujar Eliadi.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

Nasional
Jokowi Ajak Relawan Nobar Laga Indonesia Vs Uzbekistan di Istana

Jokowi Ajak Relawan Nobar Laga Indonesia Vs Uzbekistan di Istana

Nasional
Soal Narasi Tak Ada Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Romo Magnis Singgung agar Tak Diganggu DPR

Soal Narasi Tak Ada Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Romo Magnis Singgung agar Tak Diganggu DPR

Nasional
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang

Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang

Nasional
50.000 Buruh Akan Gelar Aksi 'May Day' di Istana Negara Rabu

50.000 Buruh Akan Gelar Aksi "May Day" di Istana Negara Rabu

Nasional
Pemerintah Didesak Beri Penjelasan Usai TNI Ubah Nomenklatur KKB Jadi OPM

Pemerintah Didesak Beri Penjelasan Usai TNI Ubah Nomenklatur KKB Jadi OPM

Nasional
Cak Imin Enggan Beberkan Figur yang Disiapkann Maju Pilgub Jatim: Ketahuan Khofifah Bahaya

Cak Imin Enggan Beberkan Figur yang Disiapkann Maju Pilgub Jatim: Ketahuan Khofifah Bahaya

Nasional
PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Nasional
Keadilan Sosial Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Romo Magnis: Ada Kesan Indonesia Milik Mereka yang di Atas

Keadilan Sosial Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Romo Magnis: Ada Kesan Indonesia Milik Mereka yang di Atas

Nasional
PKS Siap Gabung, PAN Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

PKS Siap Gabung, PAN Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

Nasional
PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

Nasional
AJI: Kebebasan Pers Bergantung pada Kualitas Pemilu, ke Depan Semakin Banyak Tantangan

AJI: Kebebasan Pers Bergantung pada Kualitas Pemilu, ke Depan Semakin Banyak Tantangan

Nasional
Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Nasional
Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Nasional
PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com