Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Pembahasan RUU PPRT Akan Perhatikan Aspirasi Berbagai Pihak

Kompas.com - 13/04/2023, 16:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan membahas Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan memerhatikan masukan dari berbagai pihak masyarakat.

Hal itu disampaikan Dasco saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (13/4/2023).

"Pembahasannya akan dilakukan secara komprehensif memerhatikan masukan serta aspirasi berbagai pihak," kata Dasco dalam rapat paripurna, Kamis.

Baca juga: Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk Percepatan RUU PPRT

Dasco menyatakan, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian, DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan RUU tersebut hingga menjadi Undang-Undang (UU). Apalagi, tambah Dasco, RUU ini amat diharapkan oleh para pekerja rumah tangga.

"RUU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional kita dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga," katanya.

Selain itu, Dasco memaparkan, DPR telah menyelesaikan 11 RUU menjadi UU. Namun, Dasco tak merincinya. Dia hanya menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan Perppu Pemilu.

"Dalam melaksanakan fungsi di bidang legislasi, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 11 RUU menjadi UU," kata Dasco.

"Dua di antaranya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," sambung dia.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat saat itu dipimpin oleh Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

"Setuju," sambut hadirin.

Mendengar jawaban para anggota DPR, Puan pun mengetok palunya.

Baca juga: Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.

Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.

Diketahui, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan, usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Nasional
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Nasional
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
Nasional
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Nasional
Desentralisasi MBG untuk Minimalkan Keracunan Pangan
Desentralisasi MBG untuk Minimalkan Keracunan Pangan
Nasional
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Nasional
Kunjungi SMP Labschool, Gibran: Pakai AI dengan Baik Sesuai Etika yang Ada
Kunjungi SMP Labschool, Gibran: Pakai AI dengan Baik Sesuai Etika yang Ada
Nasional
Mendagri Ungkap Ada Kesepakatan Tahun 1992 Atur 4 Pulau Milik Aceh
Mendagri Ungkap Ada Kesepakatan Tahun 1992 Atur 4 Pulau Milik Aceh
Nasional
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Nasional
Momen Akrab Gubernur Aceh-Sumut Usai Sengketa 4 Pulau Selesai: Bersalaman, Naik Buggy Car Bersama
Momen Akrab Gubernur Aceh-Sumut Usai Sengketa 4 Pulau Selesai: Bersalaman, Naik Buggy Car Bersama
Nasional
Bobby Teken Batas Wilayah dengan Muzakir Manaf: 4 Pulau Ini Masuk Aceh
Bobby Teken Batas Wilayah dengan Muzakir Manaf: 4 Pulau Ini Masuk Aceh
Nasional
Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
Nasional
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Resmi Dibuka, Wujud Apresiasi untuk Insan Pers Indonesia
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Resmi Dibuka, Wujud Apresiasi untuk Insan Pers Indonesia
Nasional
Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang
Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau