Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lepas Bus Mudik Bareng Kemenkumham, Yasonna Ingatkan Pegawai Tak Melalaikan Kinerja

Kompas.com - 18/04/2023, 12:17 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, melepas keberangkatan bus Mudik Bareng Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

"Hari ini jajaran Kemenkumham melaksanakan Mudik Bareng bagi pegawai dan keluarganya yang berasal dari luar kota Jakarta," kata Yasonna seperti dalam keterangan persnya, Selasa.

Total ada 1.071 pegawai Kemenkumham beserta keluarganya yang ikut dalam program Mudik Bareng tersebut, 

Adapun Kemenkumham menyiapkan 31 unit bus untuk sembilan kota tujuan, di antaranya untuk ke Sumatera, yakni Palembang dan Lampung, serta kota-kota di Jawa, seperti Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya. 

"Selamat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah bersama keluarga di kota masing-masing, Mohon maaf lahir batin, sampaikan salam hangat buat keluarga," ucap Yasonna.

Baca juga: Mudik Bareng Kucing Kesayangan? Ini Tipsnya agar Anabul Tidak Stres

Menkumham mengingatkan para pegawai agar tidak melalaikan kinerja karena cuti bersama libur Idul Fitri. Ia berharap setiap pekerjaan bulan April dapat diselesaikan tepat waktu.

"Apabila ada tugas yang harus diselesaikan pada bulan April ini, agar diselesaikan dengan baik. Saya harapkan tidak ada tunggakan pekerjaan yang mengganggu pencapaian target kinerja," ujarnya.

Mengusung tema 'Mudik Aman dan Sehat', Yasonna berharap peserta mudik mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan mudik.

Ia menjelaskan angka Covid-19 menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir, sehingga peserta mudik harus memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Saya berharap bahwa seluruh jajaran mampu menjaga keamanan diri dan keluarga serta jangan sampai sakit seperti terkena Covid-19," kata Yasonna di lapangan apel Kemenkumham.

Adapun mudik bersama ini terlaksana atas kerja sama Kemenkumham dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sejumlah mitra seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Jabar.

Mencegah WBP dan Deteni Kabur Saat Liburan

Menyikapi cuti bersama Idul Fitri 2023 pada 19-25 April 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meningkatkan pengamanan di lingkungan kerja seluruh jajaran.

Menkumham Yasonna meminta segenap jajaran untuk memastikan keamanan di kantor, seperti Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balar Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan RUmah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Tidak hanya itu, Menkumham juga meminta jajarannya menyiapkan langkah-langkah kontijensi apabila terjadi situasi kedaruratan, seperti kaburnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau deteni (orang asing yang ditampung sementara di rudenim), maupun kebakaran.

"Periksa dan antisipasi berbagai hal yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti pelarian WBP dan deteni, ruangan tidak terkunci, korsleting listrik, gas bocor, dan berbagai hal lainnya," ucap Yasonna.

Yasonna juga berpesan agar setiap Pimpinan Unit Kerja berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan serta berbagai pihak untuk mendukung keamanan kantor.

"Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi serta petugas keamanan yang tidak libur mengingat adanya tugas, baik untuk mengamankan dan juga melayani publik," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Nasional
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
Nasional
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Nasional
PDI-P Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah Pulau Enggano
PDI-P Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah Pulau Enggano
Nasional
Apa Itu 'Justice Collaborator'? yang Diteken Prabowo Lewat PP
Apa Itu "Justice Collaborator"? yang Diteken Prabowo Lewat PP
Nasional
KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
Nasional
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Nasional
Peringati Harganas Ke-32, BKKBN Hadirkan Kirab Bangga Kencana
Peringati Harganas Ke-32, BKKBN Hadirkan Kirab Bangga Kencana
Nasional
PDI-P: Masalah Pulau Enggano Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
PDI-P: Masalah Pulau Enggano Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
Nasional
KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan
Nasional
Dekolonialisasi Istilah Prasejarah dalam Penulisan Ulang Sejarah Kebangsaan Indonesia
Dekolonialisasi Istilah Prasejarah dalam Penulisan Ulang Sejarah Kebangsaan Indonesia
Nasional
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD
Nasional
Wamensos Agus Jabo Tegaskan Bansos Tak Boleh Jadi Alat Politik
Wamensos Agus Jabo Tegaskan Bansos Tak Boleh Jadi Alat Politik
Nasional
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau