Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perpanjang Masa Penghitungan Suara Pemilu 2024, Antisipasi KPPS Kelelahan

Kompas.com - 28/04/2023, 12:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa masa penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan diperpanjang hingga H+1 hari pemungutan suara pukul 12.00.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut, ini sebagai antisipasi kelelahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan timbulnya korban jiwa sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Pemungutan suara itu Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, (penghitungan suara) dapat diperpanjang sampai jam 12.00 pada Kamis, 15 Februari 2024," kata Idham ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Di samping itu, kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019. 

Baca juga: Cegah Kematian KPPS, KPU Rancang Model Baru Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa penghitungan suara harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan.

Namun demikian, Idham berjanji KPU bakal berupaya maksimal supaya penghitungan suara tidak perlu selama itu tanpa mengorbankan kesehatan para petugas KPPS.

"KPU berupaya membuat rancangan kebijakan inovatif. KPU saat ini sedang uji coba penghitungan hasil perolehan suara dengan metode dua panel," lanjut dia. 

Model baru ini termuat dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang tengah dalam proses legal drafting

Baca juga: KPU Tanggapi Usul Amien Rais soal Parpol Ikut Awasi Penghitungan Suara Pemilu

Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel. Di samping itu, penghitungan suara dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.

Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, 7 anggota KPPS akan dibagi dalam dua panel.

Panel pertama diperuntukkan bagi penghitungan suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Sementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Idham pun menyebut bahwa formulir penghitungan suara akan dibuat lebih memudahkan petugas KPPS nantinya sehingga tak menyita terlalu banyak waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jangan sampai perpanjangan itu dimanfaatkan untuk memanipulasi suara masing2 capres krn ini sering kali terjadi di kpu, ini harus diwaspadai masing2 kontestan. terutama calon non penguasa.


Terkini Lainnya
Pensiun Dini dari TNI karena Jabat Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal: Saya Profesional
Pensiun Dini dari TNI karena Jabat Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal: Saya Profesional
Nasional
Jelang Putusan, Pendukung Tom Lembong Berdesakan Minta Masuk Ruang Sidang
Jelang Putusan, Pendukung Tom Lembong Berdesakan Minta Masuk Ruang Sidang
Nasional
Bareskrim Tangkap 22 Orang Operator Judol Jaringan China-Kamboja
Bareskrim Tangkap 22 Orang Operator Judol Jaringan China-Kamboja
Nasional
Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal: Sekarang Saya Mengabdi di Sipil
Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal: Sekarang Saya Mengabdi di Sipil
Nasional
Warga Serbu Pasar Tebus Murah Kopassus, Beras SPHP Ludes dalam 15 Menit
Warga Serbu Pasar Tebus Murah Kopassus, Beras SPHP Ludes dalam 15 Menit
Nasional
Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
Nasional
Gibran Ikut Arahan Prabowo soal Upacara HUT RI Tidak Digelar di IKN
Gibran Ikut Arahan Prabowo soal Upacara HUT RI Tidak Digelar di IKN
Nasional
Prabowo, Gibran, dan Jokowi Akan Hadiri Kongres PSI di Solo
Prabowo, Gibran, dan Jokowi Akan Hadiri Kongres PSI di Solo
Nasional
RUU KUHAP Terjeda Reses, Komisi III Siap Dengar Aspirasi YLBHI hingga KPK
RUU KUHAP Terjeda Reses, Komisi III Siap Dengar Aspirasi YLBHI hingga KPK
Nasional
Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum jika BSU Dipakai untuk Judol
Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum jika BSU Dipakai untuk Judol
Nasional
Komisi III Sepakat Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Reses
Komisi III Sepakat Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Reses
Nasional
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
Nasional
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Nasional
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Nasional
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau