Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ambil Biaya Pelunasan, Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022 Perlu Bayar Bipih Rp 9 Juta-Rp 24 Juta

Kompas.com - 01/05/2023, 11:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang berangkat tahun ini harus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pelunasan ini juga berlaku untuk jemaah yang sempat mengambil biaya pelunasan.

Jumlah yang yang perlu dibayarkan adalah selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account. Besarannya, berkisar antara Rp 9 juta-Rp 24 juta per jemaah.

"Bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran Rp 9 sampai Rp 24 jutaan," kata Saiful Mujab dalam siaran pers, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Libur Lebaran, Pelunasan Biaya Haji Berhenti Sementara sampai 26 April

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 1.167 jemaah yang pernah mengambil biaya pelunasan.

Diketahui, masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ujar Saiful.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Sementara itu, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful mengungkspkam, sudah 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023 hingga tanggal 28 April 2023. Rinciannya terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk, yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," kata Saiful.

Baca juga: 1.167 Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Selesaikan Pembayaran Biaya Haji

Sebagai informasi, pelunasan biaya haji mulai tanggal 5 Mei 2023 ini dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Lebih rinci, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

Sementara itu, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok.

Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

Baca juga: Kemenag Pastikan 30 Persen Komponen Katering Jemaah Haji Harus Berupa Produk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Geledah Kantor Salah Satu Bank BUMN
KPK Geledah Kantor Salah Satu Bank BUMN
Nasional
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
Nasional
Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
Nasional
Tindak Lanjut SD-SMP Gratis, Pemerintah Akan Kategorikan Sekolah Swasta Mahal
Tindak Lanjut SD-SMP Gratis, Pemerintah Akan Kategorikan Sekolah Swasta Mahal
Nasional
Prabowo Bakal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta Besok
Prabowo Bakal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta Besok
Nasional
Komisi II Jadikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Bahan Pembahasan RUU
Komisi II Jadikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Bahan Pembahasan RUU
Nasional
GASPOL! Hari Ini: Pemerkosaan Massal 1998, Pelaku Bukan Orang Biasa?
GASPOL! Hari Ini: Pemerkosaan Massal 1998, Pelaku Bukan Orang Biasa?
Nasional
Cak Imin Minta Kampus Terlibat Pengentasan Kemiskinan Lewat KKN
Cak Imin Minta Kampus Terlibat Pengentasan Kemiskinan Lewat KKN
Nasional
Momen Koster dan Arsani Naik Sisingaan Saat Penutupan Retreat
Momen Koster dan Arsani Naik Sisingaan Saat Penutupan Retreat
Nasional
Kepala Badan Gizi Pastikan MBG Sekolah Rakyat Siap untuk Tahun Ajaran 2025
Kepala Badan Gizi Pastikan MBG Sekolah Rakyat Siap untuk Tahun Ajaran 2025
Nasional
Pemerintah Diminta Mitigasi Ancaman PHK Imbas Konflik Iran-Israel
Pemerintah Diminta Mitigasi Ancaman PHK Imbas Konflik Iran-Israel
Nasional
Sambut MK, Komisi II Siap Susun Formula Pisah Pemilu Nasional-Daerah
Sambut MK, Komisi II Siap Susun Formula Pisah Pemilu Nasional-Daerah
Nasional
Prabowo Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik 4 Tahun Mendatang
Prabowo Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik 4 Tahun Mendatang
Nasional
Kejagung Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat, Kejar Rampasan yang Dikembalikan ke Terdakwa
Kejagung Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat, Kejar Rampasan yang Dikembalikan ke Terdakwa
Nasional
MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, 5 Jenis Surat Suara Buat Pemilih Tak Fokus
MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, 5 Jenis Surat Suara Buat Pemilih Tak Fokus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau