Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Formil ke MK, Partai Buruh: UU Ciptaker Disetujui DPR di Luar Jadwal

Kompas.com - 03/05/2023, 15:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengaku memiliki 5 argumentasi di balik permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satu dari 5 argumentasi tersebut diklaim akan menjadi "argumentasi yang tak dapat dibantah oleh siapa pun, termasuk MK", yaitu fakta bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU melampaui batas waktu yang diatur.

"Kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah perppu menjadi undang-undang tegas dibatasi," kata koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, kepada wartawan di MK pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Ia merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dalam Pasal 22 UUD 1945, disebutkan bahwa perppu harus disetujui DPR RI dalam "persidangan berikut". Jika tidak disetujui, maka perppu harus dicabut.

Lalu, UU PPP menegaskan bahwa "persidangan berikut" adalah masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.

Masalahnya, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022. Merujuk regulasi di atas, DPR mestinya menyetujuinya jadi undang-undang pada Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10-16 Januari 2023.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?

Namun, para anggota Dewan di Senayan baru menyetujuinya pada DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.

"Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik," jelas Said.

"DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja. Yang ada, pada tanggal 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu," lanjutnya.

Said menilai, persetujuan di tingkat satu tidak memiliki kekuatan hukum sekuat Rapat Paripurna yang dapat mengesahkan undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh resmi telah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023 lalu, kemudian hari ini datang langsung ke MK menyerahkan berkas fisik.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," sebut Said.

"Terhadap permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kok bisa ya???


Terkini Lainnya
Kesaksian Mahasiswa Indonesia di Iran Saat Serangan Israel: Internet Sempat Diputus, WhatsApp Tak Bisa
Kesaksian Mahasiswa Indonesia di Iran Saat Serangan Israel: Internet Sempat Diputus, WhatsApp Tak Bisa
Nasional
Pengamat Sebut Serangan AS ke Iran Berbahaya, Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Pengamat Sebut Serangan AS ke Iran Berbahaya, Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Nasional
Kaesang Daftar Calon Ketum PSI, Pengamat: Rumor Banyak Calon Hanya Gimik
Kaesang Daftar Calon Ketum PSI, Pengamat: Rumor Banyak Calon Hanya Gimik
Nasional
'Arogansi AS dengan Double Standard-nya, Israel Boleh Punya Nuklir dan Iran Tidak'
"Arogansi AS dengan Double Standard-nya, Israel Boleh Punya Nuklir dan Iran Tidak"
Nasional
Mengintip Menu Makan Siang Retreat Kepala Daerah di IPDN: Ayam, Sayur, dan Cendol Dawet
Mengintip Menu Makan Siang Retreat Kepala Daerah di IPDN: Ayam, Sayur, dan Cendol Dawet
Nasional
Alasan Kesehatan, 10 Peserta Retreat Kepala Daerah dalam Pengawasan Ketat
Alasan Kesehatan, 10 Peserta Retreat Kepala Daerah dalam Pengawasan Ketat
Nasional
Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Nasional
Pengamat soal Calon Ketum PSI: Kaesang Maju, Jokowi Tidak Maju
Pengamat soal Calon Ketum PSI: Kaesang Maju, Jokowi Tidak Maju
Nasional
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Nasional
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Nasional
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Nasional
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
Nasional
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Nasional
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau