Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Rekam Jejak, Anies Klaim Pakai Cara Persuasif Dekati Pengusaha Untuk Naikkan UMP DKI 2021

Kompas.com - 06/05/2023, 13:55 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meminta ratusan buruh untuk mempertimbangkan rekam jejak seseorang sebelum memilihnya sebagai calon pemimpin.

Menurutnya, apa yang bakal dikerjakan oleh seorang calon pemimpin tak bisa dilihat dari apa yang disampaikan hari ini.

“Kalau kita mau melakukan pemilihan, mau menengok apa yang akan terjadi besok, tidak bisa kita melihat janji hari ini. Tapi tengoklah apa yang sudah dikerjakan di masa lalu,” ujar Anies dalam perayaan Hari Buruh yang diselenggarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Cawapres Anies Diumumkan Juli 2023, Lima Kandidat Sudah Lakukan Komunikasi Informal

Anies mengungkapkan seorang pemimpin yang benar-benar bisa dipegang janjinya untuk memperjuangkan nasib banyak orang bisa dilihat dari pekerjaannya di masa lalunya.

“Bila di masa lalunya tidak peduli, jangan harap besok peduli. Bila di masa lalunya memperjuangkan, Insya Allah akan memperjuangkan, ini adalah pola,” tutur dia.

Ia lantas menceritakan upayanya untuk mengumpulkan 50 pengusaha di DKI Jakarta pada tahun 2021 untuk membahas soal Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anies menceritakan, saat itu para pengusaha mempertanyakan bagaimana sikapnya sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait besaran UMP. Ia kemudian mengklaim saat itu meminta para pengusaha untuk ikut dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca juga: Anies Hadiri Peringatan Hari Buruh di Kantor DPP PKS, Langsung Disambut Para Buruh

Ia mengaku menggunakan pendekatan persuasif dengan mengingatkan cita-cita para pendiri Indonesia yang berjanji bakal mensejahterakan warganya.

“Republik ini telah memberikan kepada kita semua yang berada di ruangan ini, kesempatan untuk merasakan kesejahteraan. Sekarang saatnya kita dalam situasi begini mengambil sikap, bukan sekadar mengikuti peraturan,” ucap Anies pada para pengusaha itu seperti yang ia ceritakan.

Setelah menggunakan metode itu, lanjut Anies, para pengusaha akhirnya berubah sikap. Dari sebelumnya mempertanyakan kebijakan terkait besaran UMP, akhirnya memahami dan mau berjuang bersama Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi pesan kita dalam peringatan hari buruh ini. Ini bukan soal semata—mata membela buruh, membela ojol, tapi ini soal memastikan keadilan itu hadir kepada semuanya. Itu yang penting kita garis bawahi,” imbuh dia.

Baca juga: Koalisi Perubahan Targetkan Cawapres Pendamping Anies Diumumkan Juli 2023

Keputusan UMP Anies ditolak dan digugat pengusaha

Untuk diketahui, pada tahun 2021, Anies merevisi dan menaikkan UMP DKI 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. Kebijakan ini pun menui pro dan kontra di antara kalangan pengusaha dan buruh.

Kebijakan tersebut dipandang tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menganggap kebijakan itu hanya untuk kepentingan politik Anies di 2024.

Langkah Anies pun dipandang oleh pengusaha sebagai tindakan yang merusak iklim usaha. Meskipun bagi kalangan buruh, tindakan Anies dipandang sebagai sebuah kebijakan yang pro terhadap kelompok mereka.

Belakangan, Anies sempat mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha bila tidak mematuhi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang ditandatanganinya.

Baca juga: Sindir Ada yang Takut Hilang Kekuasaan, Anies: Dia Tak Hargai Prinsip Demokrasi

Namun, para pengusaha yang tergabung di dalam Apindo DKI Jakarta justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), alih-alih tunduk terhadap keputusan tersebut.

Pada pertengahan Juli 2022 lalu, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan pengusaha dan memerintahkan Anies untuk mencabut keputusannya. Keputusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding pada November 2022 atau setelah masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI berakhir pada 16 Oktober 2022.

Diketahui saat ini Anies telah mendapatkan tiket untuk melaju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia diusung oleh KPP yang beranggotakan PKS, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Selain Anies, figur capres yang juga sudah mendapatkan kepastian adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang sudah diusung PDI-P pada 21 April 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ah itu mah ngekor kebijakan pusat doank sambil pura2 jdi org baek tpi terpaksa bla bla..tdk pernah brani ambil kebijakan nyata selain demi kepentingan pribadi dan klompok..


Terkini Lainnya
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Nasional
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Nasional
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Nasional
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Nasional
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Nasional
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Nasional
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Nasional
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Nasional
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Nasional
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Nasional
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau