Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: PKS Daftarkan Bacaleg Senin Pagi

Kompas.com - 07/05/2023, 12:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Senin (8/5/2023) pagi.

Ini membuat partai berlambang bulan sabit itu menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

"Senin (8/5/2023) jam 08.00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Kritik Aturan Baru KPU yang Bisa Kurangi Perempuan di Parlemen

Menurutnya, rencana ini sudah bukan rencana atau informasi informal karena PKS sudah menyampaikan pemberitahuan resmi soal kedatangan mereka.

"Ada (pemberitahuan resmi), sudah resmi bersurat," ujar Idham.

Sebagai informasi, hingga hari ketujuh pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bacalegnya.

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).

Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hasto Heran Disalahkan KPK karena Penyidik Gagal Temukan Hp
Hasto Heran Disalahkan KPK karena Penyidik Gagal Temukan Hp
Nasional
Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
Nasional
Hasto Ungkap Kasusnya Politis, Gara-gara Pecat Jokowi dan Gibran
Hasto Ungkap Kasusnya Politis, Gara-gara Pecat Jokowi dan Gibran
Nasional
Buka Opsi Perjalanan Haji via Laut, Menag: tapi Mahal
Buka Opsi Perjalanan Haji via Laut, Menag: tapi Mahal
Nasional
Sadapan KPK Harun Masiku di DPP PDI-P, Hasto: Kenapa Penyidik KPK Tak Langsung Datang?
Sadapan KPK Harun Masiku di DPP PDI-P, Hasto: Kenapa Penyidik KPK Tak Langsung Datang?
Nasional
Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
Nasional
Usut Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih
Usut Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih
Nasional
Pimpinan KPK: Mata-Telinga Kami di Semua Wilayah, Bisa Tahu WA Porno Pejabat
Pimpinan KPK: Mata-Telinga Kami di Semua Wilayah, Bisa Tahu WA Porno Pejabat
Nasional
Semprot Pejabat Pemda, Johanis Tanak: Sudah Diberi Mobil, Rumah, Bapak Bilang Tak Cukup?
Semprot Pejabat Pemda, Johanis Tanak: Sudah Diberi Mobil, Rumah, Bapak Bilang Tak Cukup?
Nasional
Hasto: KPK Bilang Tahu Koordinat Harun Masiku, Kenapa Tak Ditangkap?
Hasto: KPK Bilang Tahu Koordinat Harun Masiku, Kenapa Tak Ditangkap?
Nasional
Berdayakan Difabel Bantul, Pegadaian Gelar Pelatihan Membatik dan Pemasaran Digital
Berdayakan Difabel Bantul, Pegadaian Gelar Pelatihan Membatik dan Pemasaran Digital
Nasional
Ada yang Beda Saat Sidang Pleidoi Hasto, Polisi Sediakan 2 Unit X-Ray di PN Jakpus
Ada yang Beda Saat Sidang Pleidoi Hasto, Polisi Sediakan 2 Unit X-Ray di PN Jakpus
Nasional
LMKN Minta MK Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Dilayangkan Ariel Dkk
LMKN Minta MK Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Dilayangkan Ariel Dkk
Nasional
KPK Tahu Lokasi Harun Masiku, Hasto: Kenapa Tidak Ditangkap?
KPK Tahu Lokasi Harun Masiku, Hasto: Kenapa Tidak Ditangkap?
Nasional
Beberkan Rekayasa Hukum, Hasto: Surat Dakwaan dan Tuntutan Harus Batal demi Hukum
Beberkan Rekayasa Hukum, Hasto: Surat Dakwaan dan Tuntutan Harus Batal demi Hukum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau