Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil

Kompas.com - 07/05/2023, 15:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru KPU soal teknis penghitungan keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan diperkirakan bakal berdampak di hampir separuh dari seluruh daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Aturan baru ini sedang menjadi sorotan. KPU banyak dikritik karena teknis penghitungannya tidak mendukung afirmasi perempuan dan justru berpotensi mengurangi keterwakilan caleg perempuan dari ambang 30 persen.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, berujar bahwa secara matematis, dapil-dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.

Baca juga: Bawaslu Diminta Sikapi Aturan Baru KPU yang Bisa Kurangi Porsi Perempuan di Parlemen

"Kami coba menghitung, untuk DPR RI misalnya (aturan baru KPU) berpotensi berdampak kepada berapa dapil. Ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 dapil yang jumlah (kursi di tiap dapil) tadi itu," ujar dia dalam jumpa pers, Minggu (7/5/2023).

Jumlah tersebut setara 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan di dapil-dapil tadi, sebab belum tentu seluruh partai politik menyerahkan daftar bacaleg dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil, misalnya mencalonkan empat caleg di dapil dengan alokasi kursi empat dan seterusnya.

"Misalkan jumlah kursi 10, partai mencalonkan 8, tentu semakin berkurang lagi perempuan yang dicalonkan," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis.

"Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," imbuh dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Kritik Aturan Baru KPU yang Bisa Kurangi Perempuan di Parlemen

Sebagai informasi, aturan baru KPU ini termuat dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Hal ini berbeda dengan beleid sejenis untuk Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang menerapkan pembulatan desimal ke atas.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Baca juga: KPU Janji Tindak Lanjuti Keluhan Bawaslu soal Akses Terbatas Sistem Informasi Pencalonan

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Jika hal ini terjadi di 38 dapil atau bahkan seluruh dapil, maka jumlah perempuan di parlemen diprediksi akan anjlok signifikan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Saat Wamendagri Ribka Haluk 'Minta Ampun' jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Saat Wamendagri Ribka Haluk "Minta Ampun" jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Nasional
Rencana Giant Sea Wall Digagas Sejak Era Soeharto, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan
Rencana Giant Sea Wall Digagas Sejak Era Soeharto, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan
Nasional
KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
Nasional
Mendagri Ingatkan Pemda Segera Buat Kebijakan Pembatasan Tempat Merokok
Mendagri Ingatkan Pemda Segera Buat Kebijakan Pembatasan Tempat Merokok
Nasional
3 Wakapolri pada Era Kapolri Jenderal Sigit, Siapa Saja Mereka?
3 Wakapolri pada Era Kapolri Jenderal Sigit, Siapa Saja Mereka?
Nasional
Prabowo Bandingkan Kerja Swasta dan BUMN: Lebih Moderen dan Efisien
Prabowo Bandingkan Kerja Swasta dan BUMN: Lebih Moderen dan Efisien
Nasional
Ahli UI Akui Analisis Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK
Ahli UI Akui Analisis Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK
Nasional
72 Persen Program Drone di Indonesia Disebut Berakhir Prototipe
72 Persen Program Drone di Indonesia Disebut Berakhir Prototipe
Nasional
Selain Divonis 14 Tahun Bui, Pendiri Sriwijaya Air Juga Dihukum Bayar Rp 1,05 Triliun
Selain Divonis 14 Tahun Bui, Pendiri Sriwijaya Air Juga Dihukum Bayar Rp 1,05 Triliun
Nasional
4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
Nasional
Prabowo Ungkap Skema Rumit Penyaluran Pupuk Subsidi: 145 Aturan dan Tanda Tangan, Saya Coret!
Prabowo Ungkap Skema Rumit Penyaluran Pupuk Subsidi: 145 Aturan dan Tanda Tangan, Saya Coret!
Nasional
Kasus Timah Rp 300 T, Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Bui
Kasus Timah Rp 300 T, Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Bui
Nasional
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan 'Corruption by need'
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan "Corruption by need"
Nasional
Komjen Ahmad Dofiri Segera Pensiun, Wakapolri Akan Diisi Jenderal Bintang 3
Komjen Ahmad Dofiri Segera Pensiun, Wakapolri Akan Diisi Jenderal Bintang 3
Nasional
Produsen Kapal Selam Scorpene Jalin Kerja Sama dengan Industri Pertahanan Lokal
Produsen Kapal Selam Scorpene Jalin Kerja Sama dengan Industri Pertahanan Lokal
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau