Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Kompas.com - 08/05/2023, 10:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Unjuk rasa yang digelar hari ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.

”RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional,” ujar Ketua PPNI Harif Fadillah dalam konferensi pers ”Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)” di Jakarta, Rabu (3/5/2023), dikutip Kompas.id.

Prihatin

Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyampaikan, aksi damai yang akan dilakukan sejumlah anggota organisasi profesi kesehatan merupakan bentuk keprihatinan atas proses pembahasan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.

Namun, ia memastikan, aksi damai yang akan dijalankan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan baik.

Ia menuturkan, terdapat sejumlah pesan yang akan disuarakan dalam aksi damai tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Pastikan Layanan Faskes Terpenuhi Selama Aksi Tolak RUU Kesehatan

Antara lain, mengingatkan pemerintah akan banyaknya masalah kesehatan yang perlu dibenahi oleh pemerintah, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dan meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk layanan di masyarakat.

Pesan lainnya ialah mendorong pemerintah untuk memperluas pelayanan di kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan.

"Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan wakil rakyat di parlemen daripada terus-menerus membuat undang-undang baru," kata Adib.

Permudah calon dokter spesialis

Sementara itu, Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto mengeklaim RUU Kesehatan justru akan memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.

"Manfaat RUU Kesehatan untuk masyarakat adalah akses ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan," kata Erfen dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Menurut Erfen, RUU Kesehatan juga mengatur dan membuka peluang kepada siapa pun untuk bisa menempuh pendidikan menjadi dokter umum dan dokter spesialis, tanpa melihat latar belakang keluarga atau kondisi ekonomi sang calon.

"Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena 'Darah Biru'," ujar Erfen.

Baca juga: Lindungi Nakes dari Perundungan, Kemenkes Usul Pasal “Anti-bullying” Masuk RUU Kesehatan

Halaman:
Komentar
di rsud (bahkan tipe b) yg nantinya direncanakan di ruu bisa menghasilkan spesialis, tidak harus universitas, banyak yg kondisi riilnya mengenaskan. di tempat kerja sy, bahkan di ruang 40m2 bisa diisi 20 orang lebih krn harus menampung internship & koass, & dokternya diminta beli alat sendiri.


Terkini Lainnya
KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan Kemenaker
KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan Kemenaker
Nasional
Nama Kejagung Dicatut Penipuan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada
Nama Kejagung Dicatut Penipuan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada
Nasional
Al Muzzammil Yusuf Jadi Presiden PKS Baru, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura
Al Muzzammil Yusuf Jadi Presiden PKS Baru, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura
Nasional
Dedi Mulyadi Mau Siswa Masuk Jam 06.30 WIB, Kemendikdasmen Sebut Syaratnya
Dedi Mulyadi Mau Siswa Masuk Jam 06.30 WIB, Kemendikdasmen Sebut Syaratnya
Nasional
Pimpinan DPR Belum Baca Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan
Pimpinan DPR Belum Baca Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan
Nasional
Tolak PK Teddy Tjokro di Kasus Asabri, MA: Pengulangan Fakta, Tak Ada Bukti Baru
Tolak PK Teddy Tjokro di Kasus Asabri, MA: Pengulangan Fakta, Tak Ada Bukti Baru
Nasional
KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi...
KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi...
Nasional
Golkar Harap Megawati, SBY, Jokowi dan Prabowo Reuni Sambil Santap Nasi Goreng
Golkar Harap Megawati, SBY, Jokowi dan Prabowo Reuni Sambil Santap Nasi Goreng
Nasional
Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Kemenkes Siapkan Fasyankes
Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Kemenkes Siapkan Fasyankes
Nasional
Ganjar: Proses Pemakzulan Gibran dari Wapres Tidak Mudah
Ganjar: Proses Pemakzulan Gibran dari Wapres Tidak Mudah
Nasional
Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk Indonesia Buntut Kasus Covid-19 Meningkat
Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk Indonesia Buntut Kasus Covid-19 Meningkat
Nasional
Bertemu Megawati, Gibran Disebut Bisa Belajar Cara Bersikap dengan Senior
Bertemu Megawati, Gibran Disebut Bisa Belajar Cara Bersikap dengan Senior
Nasional
Jelang Puncak Haji, Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah
Jelang Puncak Haji, Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah
Nasional
Anggota DPR Dorong Mekanisme Haji Furoda Masuk UU Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat
Anggota DPR Dorong Mekanisme Haji Furoda Masuk UU Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat
Nasional
KPK Panggil Eks Pegawai dan Sopir Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK Panggil Eks Pegawai dan Sopir Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau