Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA

Kompas.com - 12/05/2023, 11:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto berperan seperti calo atau makelar kasus dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peran inilah yang membuat mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton menjadi tersangka.

“Ya, mirip-mirip seperti itu (calo kasus),” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Ini Respons MA

Asep mengatakan, Dadan terlibat dalam kasus dugaan suap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang memiliki latar belakang pengusaha.

Tanaka sedang berperkara di MA. Dalam persidangan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka disebut tengah berkepentingan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Sumber dana suap tersebut, kata Asep, berasal dari Tanaka. Uang itu mengalir melalui Dadan ke tersangka lain.

“Jadi, melalui tadi, melalui saudara DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian selanjutnya mengalir ke yang lain, jadi begitu,” ujar Asep.

Baca juga: KY Tunggu Pernyataan Resmi KPK Soal Status Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Derita Poniman Harus Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Tergiur Rp 1,4 Juta Usai Beli Motor Kredit

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: KPK Bakal Sita Aset Sekretaris MA yang Bersumber dari Korupsi

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
negeri calo,semua bidang bisa di jadikan ladang cuan oleh warga +62,baik umum maupun asng


Terkini Lainnya
6 Juta Warga Indonesia Terancam Alami Kesenjangan Digital pada 2030
6 Juta Warga Indonesia Terancam Alami Kesenjangan Digital pada 2030
Nasional
Menhan: Indo Defence 2025 Panggung Kebangkitan Teknokrat Pertahanan RI
Menhan: Indo Defence 2025 Panggung Kebangkitan Teknokrat Pertahanan RI
Nasional
PKS Dorong Evaluasi Izin Tambang di Wilayah Konservasi Lain
PKS Dorong Evaluasi Izin Tambang di Wilayah Konservasi Lain
Nasional
Prabowo Sapa Try Sutrisno sebagai Sesepuh TNI
Prabowo Sapa Try Sutrisno sebagai Sesepuh TNI
Nasional
Bobby Nasution-Muzakir Manaf Akan Dipertemukan Bahas Pulau Aceh Masuk Sumut
Bobby Nasution-Muzakir Manaf Akan Dipertemukan Bahas Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Luas Taman Nasional Tesso Nilo Tergerus, Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal
Luas Taman Nasional Tesso Nilo Tergerus, Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal
Nasional
Ini 4 Pulau di Aceh yang Ditetapkan Kemendagri Masuk Wilayah Sumut
Ini 4 Pulau di Aceh yang Ditetapkan Kemendagri Masuk Wilayah Sumut
Nasional
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan
Nasional
Prabowo Kunjungi Gerai Industri Petahanan Turki yang Buat Drone dan Penembak Rudal
Prabowo Kunjungi Gerai Industri Petahanan Turki yang Buat Drone dan Penembak Rudal
Nasional
Prabowo: Bangsa Tak Investasi di Pertahanan Biasanya Kedaulatannya Dirampas
Prabowo: Bangsa Tak Investasi di Pertahanan Biasanya Kedaulatannya Dirampas
Nasional
Komisi X Perkirakan SD-SMP Swasta dan Negeri Gratis Butuhkan Rp 132 T
Komisi X Perkirakan SD-SMP Swasta dan Negeri Gratis Butuhkan Rp 132 T
Nasional
KPK Panggil Eks Sekjen Kemenaker sebagai Saksi Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK Panggil Eks Sekjen Kemenaker sebagai Saksi Kasus Pemerasan Izin TKA
Nasional
Prabowo: Indonesia Tak Mau Terseret ke Aliansi Militer Mana Pun
Prabowo: Indonesia Tak Mau Terseret ke Aliansi Militer Mana Pun
Nasional
Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Industri Pertahanan Rp 33 Triliun
Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Industri Pertahanan Rp 33 Triliun
Nasional
Bareskrim Akan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Bareskrim Akan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau