Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Wagub Lampung, KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Wali Kota Pangkal Pinang dan Sekda Jatim

Kompas.com - 17/05/2023, 09:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi kekayaan milik Wali Kota Pangkalpinang Maulana Aklil dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Rabu (17/5/2023) pagi.

Pemeriksaan keduanya menambah panjang rentetan pejabat daerah yang kekayaannya telah diklarifikasi Komisi Antirasuah.

Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menuturkan, klarifikasi terhadap Aklil dan Adhy berbarengan dengan klarifikasi yang akan dilakukan Tim Direktorat Pusat Pelaporan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.

Baca juga: Hari Ini, KPK Klarifikasi Kekayaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

Pemeriksaan tersebut akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih.

“KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah, yaitu, Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Ipi dalam keteranganya.

Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan alasan kenapa para pejabat tersebut harus menjalani klarifikasi LHKPN maupun kejanggalan kekayaan mereka.

Sebelum tiga orang ini, KPK telah mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dan Sekretaris Daerah Riau SF Hariyanto untuk diklarifikasi kekayaannya. Keduanya viral di media sosial setelah pamer harta.

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Gugatan Wakil Ketua KPK Minta Jabatan Jadi 5 Tahun

Selain itu, KPK juga mengklarifikasi kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh.

 

Kekayaan Aklil dan dan Adhy

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi KPK, kekayaan Aklil justru berkurang.

Pada 2018, kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp 10.813.673.054. Jumlah itu naik menjadi Rp 11.147.444.050 pada 2019.

Pada 2020, kekayaan Aklil naik juta menjadi Rp 11.401.119.603.

LHKPN Aklil turun pada 2021 menjadi Rp.11.380.412.373.

Kekayaan Aklil didominasi 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 11.105.200.000. Sebanyak tiga di antaranya tercatat bersumber dari hibah tanpa akta.

Baca juga: KPK Usut Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Diduga Terkait Ekspor Impor

Sementara itu, LHKPN Adhy Karyono mencapai Rp 5.822.222.918.

Sebelum menjabat Sekda Jatim, Adhy merupakan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Adhy telah melaporkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai wajib lapor dari Kemensos dari tahun 2015 atau pada saat kementerian itu masih dipimpin oleh Juliari Peter Batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
Nasional
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
Nasional
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Nasional
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Nasional
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Nasional
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Nasional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Nasional
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Nasional
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Nasional
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Nasional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Nasional
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Nasional
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Nasional
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Nasional
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau