Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Tersangka Dadan Tri Yudianto Mengaku Siap Ditahan

Kompas.com - 24/05/2023, 11:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan suap hakim agung yang juga tercatat sebagai mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dadan merupakan satu dari dua tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantaun Kompas.com, Dadan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.41 WIB. Pengusaha muda itu tampak didampingi sejumlah orang.

Baca juga: KPK Sebut Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto Akan Menghadap Penyidik Hari Ini

Dadan mengenakan kemeja warna putih dan jaket warna biru. Berbeda dengan sejumlah foto yang beredar, rambut Dadan tampak dipotong cepak.

Saat ditanya awak media mengenai kesiapannya jika ditahan hari ini, Dadan mengaku siap.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

“Siap,” jawab Dadan singkat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Setelah itu, Dadan masuk ke lobi dan mengurus administrasi di meja resepsionis. Ia kemudian duduk di sofa menunggu dipanggil tim penyidik.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Adapun satu tersangka baru lainnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pejabat struktural MA itu sudah datang sekitar 45 menit sebelum Dadan tiba di KPK.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu, namun meminta penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Yosep menyebut, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hebat nantang siap ditahan ? ya lah penjara koruptor enak enak .. coba napi kotuptor digabung dgn napi yg maling ayam / penjara kan ke nusakambangan satukan sama penangkaran buaya


Terkini Lainnya
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Nasional
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Nasional
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Nasional
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Nasional
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Nasional
Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Nasional
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Nasional
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
Nasional
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
Nasional
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Nasional
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Nasional
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Nasional
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Tegas Tolak Tarif Trump! Sebut Kebijakan yang Tak Bisa Dibenarkan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau