Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: AKBP Bambang Kayun Bagikan Uang Suap ke Beberapa Penyidik Polri

Kompas.com - 25/05/2023, 16:04 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto membagikan uang suap kepada beberapa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Jaksa KPK, uang pelicin diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta untuk mengondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Jaksa KPK itu menyebutkan, suap diberikan oleh Emylia Said dan Herwansyah atas saran dari Bambang Kayun lantaran keduanya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

“Emylia Said dan Herwansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” ucap Jaksa.

Menurut Jaksa, Herwansyah lantas menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara bernama Farhan di kantor PT Aria Citra Mulia untuk diserahkan kepada Bambang Kayun.

Selanjutnya, Farhan menemui Bambang Kayun di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta tersebut kepada perwira menengah Polri itu.

“Lalu terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” kata Jaksa KPK.

“Kemudian setelah itu terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” ucap Jaksa lagi.

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Jalani Sidang Perdana Kamis Ini

Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut, Emylia Said dan Herwansyah akhirnya diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh Penyidik Bareskrim Polri bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan dan Suradi.

Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, Bambang Kayun mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah menyiapkan empat kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp 40 juta.

“Totalnya sebesar Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” ucap Jaksa KPK.

Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.

Selain itu, Bambang Kayun disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mengingat banyaknya pelaku dalam kegiatan ilegal tersebut dalam satu organisasi, maka solusi nya adalah dekrit pembekuan organisasi tersebut,dan menyerahkan kegiatan tersebut kepada lembaga luar negeri yang lebih profesional ; pbb


Terkini Lainnya
KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Booth Pertamina di GIIAS 2025 Suguhkan Hiburan Seru dan Hadiah Jutaan Rupiah
Booth Pertamina di GIIAS 2025 Suguhkan Hiburan Seru dan Hadiah Jutaan Rupiah
Nasional
Disebut Tilap Uang Dinas, Eks Direktur ASDP: Sudah Dikembalikan
Disebut Tilap Uang Dinas, Eks Direktur ASDP: Sudah Dikembalikan
Nasional
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
Nasional
Indonesia Kutuk Aksi Sepihak Israel Kuasai Wilayah Tepi Barat Palestina
Indonesia Kutuk Aksi Sepihak Israel Kuasai Wilayah Tepi Barat Palestina
Nasional
Perkuat Jaringan Tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo, Jasa Marga Kini Kendalikan Penuh PT JMJ
Perkuat Jaringan Tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo, Jasa Marga Kini Kendalikan Penuh PT JMJ
Nasional
Saat ASDP Diminta 'Lebih Rapi', Usai 'Setoran' Emas untuk Pejabat BUMN Terendus KPK
Saat ASDP Diminta "Lebih Rapi", Usai "Setoran" Emas untuk Pejabat BUMN Terendus KPK
Nasional
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
Nasional
Beri Emas untuk Deputi Kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP: Faktor Kemanusiaan
Beri Emas untuk Deputi Kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP: Faktor Kemanusiaan
Nasional
Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS
Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS
Nasional
Gibran: PLTSa Tidak Gampang, Sampah Harus Disortir dari Rumah
Gibran: PLTSa Tidak Gampang, Sampah Harus Disortir dari Rumah
Nasional
KPK Bakal Tindaklanjuti Pemberian Emas ASDP ke Pejabat Kementerian BUMN
KPK Bakal Tindaklanjuti Pemberian Emas ASDP ke Pejabat Kementerian BUMN
Nasional
Sambut Hari Anak Nasional 2025, Pemkot Surabaya Gelar Pertemuan Pagi Ceria Serentak
Sambut Hari Anak Nasional 2025, Pemkot Surabaya Gelar Pertemuan Pagi Ceria Serentak
BrandzView
Pimpinan DPR Terima Hasil Kajian Komisi III Soal Pemisahan Pemilu, Segera Dibahas
Pimpinan DPR Terima Hasil Kajian Komisi III Soal Pemisahan Pemilu, Segera Dibahas
Nasional
Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pujian Gibran untuk Pramono Anung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau