Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan

Kompas.com - 27/05/2023, 14:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan, eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istri sirinya berinisial MY (34) terkait dugaan penganiayaan ringan.

Adapun pihak MY sempat menyebut Bukhori telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pasal yanng disangkakan dalam LP untuk sementara Pasal 352 KUHP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan KDRT Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf

Adapun isi Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana penganiayaan ringan.

Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya,”

Dalam pasal yang sama juga tertulis bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan tindak pidana ringan tidak dipidana.

Lebih lanjut, Nurul menyebut laporan MY terhadap Bukhori saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi

Nurul mengatakan, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.

"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.

Sebelumnya, tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY.

Baca juga: Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengeklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.

Sebab, kasus tersebut awalnya ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).

"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Alasan Bukhori Yusuf Mundur dari PKS dan DPR, Pengacara: Supaya Tidak ke Mana-mana

Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.

Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.

"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," kata Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ashanty Hentikan Operasional Toko Kue Lu'miere: Bukan karena Sepi Pembeli, tapi...
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Restoran Pilih Putar Kicauan Burung Hindari Royalti, LMKN: Tarif Kita Paling Rendah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Visa Cascade Uni Eropa Dibuka, Akses Bisnis WNI ke Eropa Kian Mudah
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Nasional
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Nasional
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah 'Ampunan'
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
Nasional
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Nasional
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Nasional
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Nasional
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Nasional
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Nasional
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Nasional
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Beda dari Prabowo, Anwar-Trump Alot Soal Tarif, Malaysia Sulit Ditekan?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau