Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Saragih
Peneliti

Kandidat Doktor Ilmu Politik yang suka membaca dan menulis

Memperkuat "Party-ID" Lewat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.com - 30/05/2023, 05:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA lima isu utama ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Isu itu, yaitu angka parlementary threshold (ambang batas parlemen), angka presidential threshold (angka syarat pencalonan presiden), district magnitude (besaran jumlah dapil), metode perhitungan suara dan sistem pemilu.

Kelima isu itu selalu dibahas dengan dinamika perdebatan yang alot di ruang sidang DPR.

Pun dinamika alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR tidak terjadi layaknya yang kerap kita saksikan dua atau tiga tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

Alasannya hasil rapat bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) tanggal 13-15 Mei 2022 lalu menyepakati perubahan UU Pemilu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden.

Selanjutnya pada 4 April 2023, DPR mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama Pemilu 2024.

Artinya kepastian soal rujukan undang-undang untuk Pemilu 2024 telah hampir rampung kecuali terkait sistem pemilu.

Hal ini disebabkan pada November 2022 yang lalu, kader dari PDI Perjuangan atas nama Demas Brian Wicaksono beserta lima orang koleganya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun gugatan tersebut tinggal menunggu putusan MK, apakah sistem pemilu yang dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Sistem Pemilu di Indonesia

Pelaksanana sistem Pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka sudah sama-sama pernah dilaksanakan di Indonesia.

Sistem Pemilu proporsional tertutup pernah dilaksanakan masa pemerintahan Sukarno saat Pemilu 1955, pemerintahan Soeharto saat Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 serta Era Reformasi pada Pemilu 1999 dan 2004.

Sementara pelaksanaan Pemilu dengan proporsional terbuka dilaksanakan saat Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Sehingga pembahasan kedua sistem pemilu tersebut bukanlah hal tabu untuk dibicarakan. Layaknya kita mendiskusikan soal mana yang lebih baik sistem pemerintahan parlementer atau presidensil yang keduanya juga pernah dilaksanakan di Indonesia.

Baik sistem Pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup punya keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Utamanya terkait bagaimana teknis pemilihan, perhitungan suara dan penetapan caleg terpilih.

Pada sistem proporsional terbuka secara teknis masyarakat pemilih mencoblos atau mencontreng kertas suara yang berisi lambang partai atau nama caleg yang penetapan keterpilihannya berdasarkan perolehan suara tertinggi.

Halaman:
Komentar
pencerahan yang realistis hasil kajian dari seorang peneliti...selain itu dgn sistem pemilihan proposional tertutup lebih memudahkan masyarakat dlm.bilik suara menggunakan hak pilihnya.karena kertas suaranya simple tidak sebesar kertas koran
Baca tentang


Terkini Lainnya
Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat untuk Masyarakat
Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat untuk Masyarakat
Nasional
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Nasional
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Nasional
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Nasional
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Nasional
Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
Nasional
ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
Nasional
Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Nasional
Keringanan di Tangan Penyamun
Keringanan di Tangan Penyamun
Nasional
Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Cek Kesehatan Gratis Mulai 7 Juli 2025
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Cek Kesehatan Gratis Mulai 7 Juli 2025
Nasional
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau