Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Kompas.com - 31/05/2023, 09:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) pada Rabu (31/5/2023) hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Salah satu tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, pemeriksaan pada Jumat lalu masih belum selesai sehingga dilanjutkan pada Rabu ini.

Ramadhan mengatakan, Nindy Ayunda akan kembali dialami soal dua kasus, yakni kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra.

“Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito),” kata Ramadham saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Diketahui, dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Nindy Ayunda diperiksa sekitar 10 jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra

Usai diperiksa, Nindy Ayunda membantah dirinya membantu ataupun menyembunyikan Dito Mahendra yang hingga kini masih menjadi buron.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.

Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat sembilan senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Baca juga: Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Untuk diketahui, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dito Mahendra, Polisi Duga Nindy Ayunda Bantu Pelarian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sebut Jaksa Rancu, Tom Lembong Singgung Istilah “Sudah, tapi Belum”
Sebut Jaksa Rancu, Tom Lembong Singgung Istilah “Sudah, tapi Belum”
Nasional
Eks Wakil Ketua KPK Hadiri Pleidoi, Anies: Gambarkan Tom Lembong Berintegritas
Eks Wakil Ketua KPK Hadiri Pleidoi, Anies: Gambarkan Tom Lembong Berintegritas
Nasional
Baca Pleidoi, Tom Lembong: Saya Mengalami Langsung Karut-marutnya Aparat Kita
Baca Pleidoi, Tom Lembong: Saya Mengalami Langsung Karut-marutnya Aparat Kita
Nasional
Minta Tambahan Anggaran Rp 184 Triliun, Menhan: Enggak Ada Alutsista Harganya Miliaran...
Minta Tambahan Anggaran Rp 184 Triliun, Menhan: Enggak Ada Alutsista Harganya Miliaran...
Nasional
Tom Lembong: Saya Mengalami Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target
Tom Lembong: Saya Mengalami Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target
Nasional
Dalam Pleidoi, Tom Lembong Sebut Sprindik Jadi Sinyal Ancaman Penguasa jika Dirinya Dukung Anies
Dalam Pleidoi, Tom Lembong Sebut Sprindik Jadi Sinyal Ancaman Penguasa jika Dirinya Dukung Anies
Nasional
Menhan Minta Anggaran Pertahanan 2026 Ditambah Rp 184 Triliun, Buat Apa Saja?
Menhan Minta Anggaran Pertahanan 2026 Ditambah Rp 184 Triliun, Buat Apa Saja?
Nasional
TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan 'Obstruction of Justice' di Kasus Ijazah Jokowi
TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan "Obstruction of Justice" di Kasus Ijazah Jokowi
Nasional
Eks Menteri ESDM Berikan Informasi ke KPK Terkait Penyelidikan Izin Pengelolaan Tambang
Eks Menteri ESDM Berikan Informasi ke KPK Terkait Penyelidikan Izin Pengelolaan Tambang
Nasional
Permudah Akses Kesehatan Masyarakat, Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok
Permudah Akses Kesehatan Masyarakat, Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok
Nasional
Hamdan Zoelva Ingatkan Hakim Kasus Tom Lembong Tak Boleh Terpengaruh Politik
Hamdan Zoelva Ingatkan Hakim Kasus Tom Lembong Tak Boleh Terpengaruh Politik
Nasional
Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP
Nasional
Polisi Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu
Polisi Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu
Nasional
Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau