Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Kompas.com - 01/06/2023, 08:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan soal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka dan tertutup kembali menghangat, setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup.

Isu ini semakin relevan diperbincangkan karena sidang pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini sudah berakhir sejak pekan lalu.

Kemarin, Rabu (31/5/2023), adalah hari terakhir bagi 20 pihak terlibat dalam perkara ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya tinggal agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tempat para hakim konstitusi berdebat dan menyampaikan legal opinion masing-masing sebelum menyusun draf putusan.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: SBY Turun Gunung, 8 Fraksi Kekeh Sistem Terbuka

Meski tak ada tenggat waktu untuk itu, namun MK mengeklaim bakal menyusun putusan dengan segera, sebab tahapan Pemilu 2024 khususnya pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung.

Nantinya, ini akan jadi kali kedua MK menentukan sistem pemilu legislatif.

Sebelumnya, pada kesempatan pertama 2008 lalu, MK pula yang membuat pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar calon terbuka murni, di mana caleg dengan suara terbanyak lah yang berhak melenggang ke parlemen.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Gugatan dari caleg PDI-P dan Demokrat, 2008

Penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni ini berangkat dari dua gugatan yang dilayangkan pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 lalu.

Gugatan itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008, yang pada intinya mempersoalkan peran nomor urut yang terlalu besar dalam menentukan keterpilihan caleg.

Pada perkara nomor 22, penggugat adalah calon legislatif dapil 1 Jawa Timur dari PDI-P, yakni M. Sholeh.

Sementara itu, pada perkara nomor 24, penggugat adalah 2 kader Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur yaitu Sutjipto dan Septi Notariana, serta Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009.

Baca juga: Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Salah satu pasal yang jadi fokus gugatan adalah Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Keberadaan pasal ini dinilai tidak menjamin caleg dengan suara terbanyak di dapil itu berhak atas kursi di DPR RI. Saat itu, metode konversi suara menjadi kursi parlemen masih menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Masalahnya, beleid itu mengatur, nomor urut caleg lebih utama dari suara caleg. Adapun caleg harus melampaui 30 persen BPP untuk dapat melenggang.

Halaman:
Komentar
harusnya sistem pemilu di negara kita ,ditentukan oleh dpr bukan oleh mk. masalahnya pemilu adalah pesta rakyat... bukan pesta antar lembaga negara atau partai.


Terkini Lainnya
Kepala Daerah Diminta Siapkan Lahan, BGN: untuk Bangun Dapur
Kepala Daerah Diminta Siapkan Lahan, BGN: untuk Bangun Dapur
Nasional
Usai Covid-19 Terdeteksi Lagi, Kemenkes Pastikan Tidak Temukan Kasus Kematian
Usai Covid-19 Terdeteksi Lagi, Kemenkes Pastikan Tidak Temukan Kasus Kematian
Nasional
Sarjana Calon Pimpinan Dapur MBG Digembleng di Rindam hingga Akmil
Sarjana Calon Pimpinan Dapur MBG Digembleng di Rindam hingga Akmil
Nasional
Lapor Prabowo, Menkes Bakal Kebut Bangun 66 RSUD Tipe C Jadi 2 Tahun
Lapor Prabowo, Menkes Bakal Kebut Bangun 66 RSUD Tipe C Jadi 2 Tahun
Nasional
Geledah Rumah PNS, KPK Sita Uang Rp 300 Juta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA Kemenaker
Geledah Rumah PNS, KPK Sita Uang Rp 300 Juta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA Kemenaker
Nasional
Menkes Akui Kasus Covid-19 Naik Lagi, tapi Variannya Tak Mematikan
Menkes Akui Kasus Covid-19 Naik Lagi, tapi Variannya Tak Mematikan
Nasional
Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris
Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris
Nasional
Bertemu Perwakilan Perdagangan AS di Paris, Menko Airlangga: Kami Siap Berdialog dan Negoisasi
Bertemu Perwakilan Perdagangan AS di Paris, Menko Airlangga: Kami Siap Berdialog dan Negoisasi
Nasional
Istana Jawab Isu Megawati Cueki Gibran Saat Hari Lahir Pancasila: Gosip!
Istana Jawab Isu Megawati Cueki Gibran Saat Hari Lahir Pancasila: Gosip!
Nasional
Diduga Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Sesenggukan Minta Maaf ke Kajari Jakbar
Diduga Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Sesenggukan Minta Maaf ke Kajari Jakbar
Nasional
Hadiri Pertemuan Menteri OECD 2025, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Aksesi Indonesia
Hadiri Pertemuan Menteri OECD 2025, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Aksesi Indonesia
Nasional
Kajari Jakbar Disebut Dapat Jatah Rp 500 Juta di Kasus Korban Investasi Fahrenheit
Kajari Jakbar Disebut Dapat Jatah Rp 500 Juta di Kasus Korban Investasi Fahrenheit
Nasional
KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS Terkait Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA
KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS Terkait Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA
Nasional
Mendikdasmen Siap Patuhi Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis
Mendikdasmen Siap Patuhi Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis
Nasional
Menkes: 7,8 Juta Masyarakat Sudah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Menkes: 7,8 Juta Masyarakat Sudah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Usai Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau