Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

Kompas.com - 02/06/2023, 11:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Sandi menjelaskan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Sementara itu, kata jenderal bintang 2 ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan AF.

Barang bukti yang didapati oleh polisi berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.

Sementara itu, MK melalui Juri Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.

Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca juga: Gara-gara Cuitan Denny Indrayana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
si om deni lagi cek ombak disuruh bos nya..eh..ombak nya gede bangeet...


Terkini Lainnya
Buka Opsi Perjalanan Haji via Laut, Menag: tapi Mahal
Buka Opsi Perjalanan Haji via Laut, Menag: tapi Mahal
Nasional
Sadapan KPK Harun Masiku di DPP PDI-P, Hasto: Kenapa Penyidik KPK Tak Langsung Datang?
Sadapan KPK Harun Masiku di DPP PDI-P, Hasto: Kenapa Penyidik KPK Tak Langsung Datang?
Nasional
Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
Nasional
Usut Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih
Usut Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih
Nasional
Pimpinan KPK: Mata-Telinga Kami di Semua Wilayah, Bisa Tahu WA Porno Pejabat
Pimpinan KPK: Mata-Telinga Kami di Semua Wilayah, Bisa Tahu WA Porno Pejabat
Nasional
Semprot Pejabat Pemda, Johanis Tanak: Sudah Diberi Mobil, Rumah, Bapak Bilang Tak Cukup?
Semprot Pejabat Pemda, Johanis Tanak: Sudah Diberi Mobil, Rumah, Bapak Bilang Tak Cukup?
Nasional
Hasto: KPK Bilang Tahu Koordinat Harun Masiku, Kenapa Tak Ditangkap?
Hasto: KPK Bilang Tahu Koordinat Harun Masiku, Kenapa Tak Ditangkap?
Nasional
Berdayakan Difabel Bantul, Pegadaian Gelar Pelatihan Membatik dan Pemasaran Digital
Berdayakan Difabel Bantul, Pegadaian Gelar Pelatihan Membatik dan Pemasaran Digital
Nasional
Ada yang Beda Saat Sidang Pleidoi Hasto, Polisi Sediakan 2 Unit X-Ray di PN Jakpus
Ada yang Beda Saat Sidang Pleidoi Hasto, Polisi Sediakan 2 Unit X-Ray di PN Jakpus
Nasional
LMKN Minta MK Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Dilayangkan Ariel Dkk
LMKN Minta MK Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Dilayangkan Ariel Dkk
Nasional
KPK Tahu Lokasi Harun Masiku, Hasto: Kenapa Tidak Ditangkap?
KPK Tahu Lokasi Harun Masiku, Hasto: Kenapa Tidak Ditangkap?
Nasional
Beberkan Rekayasa Hukum, Hasto: Surat Dakwaan dan Tuntutan Harus Batal demi Hukum
Beberkan Rekayasa Hukum, Hasto: Surat Dakwaan dan Tuntutan Harus Batal demi Hukum
Nasional
Lindungi Pemuda Kongo, TNI Bangun Lapangan Bola Standar Internasional
Lindungi Pemuda Kongo, TNI Bangun Lapangan Bola Standar Internasional
Nasional
Hasto: Semua Rencana Suap Dirancang Saeful Bahri, Donny, dan Didukung Harun Masiku
Hasto: Semua Rencana Suap Dirancang Saeful Bahri, Donny, dan Didukung Harun Masiku
Nasional
LMKN Sebut Konflik Penyanyi dan Pencipta Lagu karena Banyak EO Tak Mau Bayar Royalti
LMKN Sebut Konflik Penyanyi dan Pencipta Lagu karena Banyak EO Tak Mau Bayar Royalti
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Brasil-AS Bersitegang soal Tarif Impor, Presiden Lula Janji Balas Trump
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau