Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bakal Demo di Depan MK dan Istana Desak Revisi 3 UU Senin Depan

Kompas.com - 02/06/2023, 15:19 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh disebut bakal melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung Mahkmah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada Senin (5/6/2023) siang. Mereka yang diorganisir oleh Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut atau merevisi tiga undang-undang (UU).

"Pada tanggal 5 Juni 2023 ribuan buruh akan diorganisir demonstrasi di depan gedung MK dan Istana Negara jam 11.00 WIB, tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).

Said Iqbal menyebut, ribuan buruh yang melakukan aksi Senin nanti mendesak MK untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah digugat. Ia mengeklaim, uji formil yang dilayangkan Partai Buruh ke MK pada 23 Mei 2023 lalu mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, forum buruh, dan tenaga honorer.

Baca juga: Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibus law UU Cipta Kerja adalah Partai Buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," kata Said Iqbal.

Tuntutan berikutnya yang bakal disampaikan kaum buruh adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Said Iqbal mengatakan, 5 Juni mendatang Partai Buruh melalui kuasanya Saleh Al Ghifari, Feri Amsari dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK.

"Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen," ucapnya.

Baca juga: Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Lebih lanjut, Partai Buruh juga bakal memasukkan gugatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ke MK pada 10 Juni mendatang.

Partai Buruh, kata Said Iqbal, meminta MK memaknai parliamentary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI. 

"Itulah yang akan kami lakukan pada 5 Juni, cabut UU Cipta Kerja, revisi parliamentary threshold empat persen dari suara sah nasional juga dimaknai empat persen dari jumlah kursi di DPR RI dan cabut presidential threshold 20 persen," kata Said Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Eks Menpan-RB : Polisi yang Punya Rekam Jejak Buruk Jangan Diberi Jabatan Strategis
Eks Menpan-RB : Polisi yang Punya Rekam Jejak Buruk Jangan Diberi Jabatan Strategis
Nasional
Obrolan Jokowi dan Kaesang soal Keputusan Siapa Maju Caketum PSI
Obrolan Jokowi dan Kaesang soal Keputusan Siapa Maju Caketum PSI
Nasional
KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Nasional
Dorong Sinkronisasi Pembangunan Desa, Wakil Ketua DPR Gelar Dialog Lintas Level Pemerintahan
Dorong Sinkronisasi Pembangunan Desa, Wakil Ketua DPR Gelar Dialog Lintas Level Pemerintahan
Nasional
Komisi I DPR Akan Panggil Menlu Bahas Sikap Indonesia soal Konflik AS-Iran
Komisi I DPR Akan Panggil Menlu Bahas Sikap Indonesia soal Konflik AS-Iran
Nasional
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Nasional
60 Persen Anak Indonesia Hidup di Garis Kemiskinan, BGN: Asupan Gizinya Kurang
60 Persen Anak Indonesia Hidup di Garis Kemiskinan, BGN: Asupan Gizinya Kurang
Nasional
Anggota DPR: Penjualan 5 Pulau RI di Situs 'Online' Ilegal dan Langgar Hukum
Anggota DPR: Penjualan 5 Pulau RI di Situs "Online" Ilegal dan Langgar Hukum
Nasional
Meninjau Validitas Status Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Meninjau Validitas Status Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Nasional
UU TNI Digugat, Pemerintah Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon
UU TNI Digugat, Pemerintah Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon
Nasional
Jaksa Singapura Wakili Pemerintah Indonesia dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Jaksa Singapura Wakili Pemerintah Indonesia dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Nasional
Prabowo Tak Hadir dalam Retreat Gelombang Kedua Kepala Daerah
Prabowo Tak Hadir dalam Retreat Gelombang Kedua Kepala Daerah
Nasional
Insiden Ancaman Bom di Penerbangan Haji, Cucun Ahmad Desak Intelijen Tingkatkan Deteksi Dini
Insiden Ancaman Bom di Penerbangan Haji, Cucun Ahmad Desak Intelijen Tingkatkan Deteksi Dini
Nasional
DPR Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya 'Legal Standing', Hanya Warga Biasa Bukan TNI
DPR Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya "Legal Standing", Hanya Warga Biasa Bukan TNI
Nasional
Serangan AS ke Iran, Pengamat Nilai Indonesia Perlu Jaga Kesiapsiagaan Nasional
Serangan AS ke Iran, Pengamat Nilai Indonesia Perlu Jaga Kesiapsiagaan Nasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau