Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Kompas.com - 05/06/2023, 21:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

94

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah, menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.

Ia menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Dulu itu di-SKB dua menteri ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, pertama rekomendasi dari FKUB dan dari Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Polemik Gereja di Binjai, Menag Sediakan Kantor Kemenag Setempat Jadi Tempat Ibadah Sementara

"Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag. Jadi tidak ada FKUB," imbuh dia.

Ia mengaku, banyaknya rekomendasi justru membuat pendirian rumah ibadah semakin sulit. Pendirian rumah ibadah, kata Yaqut, memang bukan perkara yang mudah mengingat banyak stakeholder yang harus dimintai persetujuan.

"Karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu," bebernya.

Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan, masih banyaknya penolakan pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama. Dengan moderasi beragama, umat mayoritas tidak akan semena-mena dengan kaum minoritas.

Baca juga: Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Ia bahkan menyatakan, semakin mendalami agama yang dianutnya, umat akan semakin toleran terhadap perbedaan yang ada. Jika masih ada intoleransi, maka artinya umat belum mendalami agama secara seutuhnya.

"Ini bukan superioritas, tapi justru menunjukkan bahwa dia tidak paham ajaran agamanya. Semakin orang paham agama, maka semakin toleran dia," ujar Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

94
Komentar
wkwkwkw... niat pemurtadan ???? iman cemen iblis pun ketawa... lagian kalo ada niat spt itu malah jadi dosa.. krn keyakinan seseorang urusan nya dgn tuhan bkn dgn manusia, membalas komentar syara sastro : wkwkw takut permurtadan... iman mana ya imann jgn pergi donk nanti kamu murtad, " tidak semudah itu ferguso


Terkini Lainnya
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Nasional
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Nasional
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Nasional
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Nasional
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Nasional
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Nasional
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Nasional
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Nasional
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
Nasional
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Nasional
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Nasional
PSI Tetapkan 187.306 DPT, Bakal Pilih Bro Ron, Kaesang, atau Mulyono?
PSI Tetapkan 187.306 DPT, Bakal Pilih Bro Ron, Kaesang, atau Mulyono?
Nasional
Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Vonis di RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Vonis di RUU KUHAP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau