Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Sekretaris Mahkamah Agung Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

Kompas.com - 07/06/2023, 13:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menikmati uang suap hakim agung senilai miliaran rupiah.

Uang tersebut bersumber dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sekaligus pengusaha yang menyuap hakim Agung Heryanto Tanaka.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Ia diketahui mentransfer Rp 11,2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara di MA kepada eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam rangkaian perkara suap di MA ini, Dadan berperan sebagai penghubung Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan aliran uang suap ke Hasbi Hasan.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Meski demikian, ia enggan membeberkan jumlah persis uang panas yang diterima Hasbi.

"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ujar Ali.

KPK telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel

Pada Rabu (6/6/2023) malam, KPK memutuskan menahan Dadan Tri Yudianto setelah memeriksa pengusaha itu selama beberapa jam.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu. Menurut dia, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.

"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sdh bergelar hakim agung lalu disebut yg mulia tapi ternyata bangsat2 besar penjahat kakap shg cocok disebut iblis yg mulia


Terkini Lainnya
Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
Nasional
MoU Penyadapan dengan 4 Provider Disoal, Kejagung Jamin Tak Sembarangan
MoU Penyadapan dengan 4 Provider Disoal, Kejagung Jamin Tak Sembarangan
Nasional
Awali Kepulangan Jemaah Haji Gelombang 2, 18 Kloter Segera Tiba di RI
Awali Kepulangan Jemaah Haji Gelombang 2, 18 Kloter Segera Tiba di RI
Nasional
Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi
Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi
Nasional
Diresmikan Prabowo, Pertamina Tingkatkan Produksi Minyak Blok Cepu hingga 30.000 Barel Per Hari
Diresmikan Prabowo, Pertamina Tingkatkan Produksi Minyak Blok Cepu hingga 30.000 Barel Per Hari
Nasional
Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
Nasional
Kejagung Gandeng 'Provider' untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Kejagung Gandeng "Provider" untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Nasional
Kemenko PMK: Kita Harus Beralih dari Respons Bencana ke Antisipasi Bencana
Kemenko PMK: Kita Harus Beralih dari Respons Bencana ke Antisipasi Bencana
Nasional
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan
Nasional
KPK Geledah Kantor Salah Satu Bank BUMN
KPK Geledah Kantor Salah Satu Bank BUMN
Nasional
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
Nasional
Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
Nasional
Tindak Lanjut SD-SMP Gratis, Pemerintah Akan Kategorikan Sekolah Swasta Mahal
Tindak Lanjut SD-SMP Gratis, Pemerintah Akan Kategorikan Sekolah Swasta Mahal
Nasional
Prabowo Bakal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta Besok
Prabowo Bakal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta Besok
Nasional
Komisi II Jadikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Bahan Pembahasan RUU
Komisi II Jadikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Bahan Pembahasan RUU
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau