Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Raker Tertutup dengan DPR, Kemenhan Ajukan Anggaran 2024 Rp 350 Triliun

Kompas.com - 07/06/2023, 20:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengajukan anggaran sebesar Rp 350 triliun pada pagu indikatif tahun anggaran (TA) 2024.

Hal tersebut dikatkan Wamenhan saat menghadiri rapat kerja (raker) tertutup Kemenhan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

"Yang dibahas hari ini soal anggaran yang akan kami terima pada 2024, khususnya untuk Kemenhan dan TNI. Kami mengajukan rencana kebutuhan sebesar Rp 350 sekian triliun," katanya dalam siaran persnya, Rabu.

Herindra menjelaskan, pagu indikatif yang diberikan kepada Kemenhan pada 2024 sebesar Rp 123 triliun. Namun, jumlah ini akan dibagi untuk Kemenhan, Markas Besar (Mabes) TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Herindra menyebutkan, realisasi penyerapan anggaran Kemenhan selama ini sudah mencapai 90 persen.

Baca juga: Soal Draf Revisi UU TNI, Pengamat: Anggaran Pertahanan Harus Dipisah antara Kemenhan dan TNI

"Penyerapan anggaran kami kalau yang sudah-sudah cukup bagus, yakni di atas 90 persen semuanya," katanya.

Oleh karena itu, kata Herindara, Kemenhan akan terus berupaya melakukan kekuatan pokok minimum (MEF) untuk mempercepat proses modernisasi alat utama sistem pertahanan Indonesia.

Pasalnya, kata Herindra, pagu yang diterima Kemhan dinilai masih terlampau jauh dari anggaran yang diajukan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengusulkan pembahasan anggaran Kemenhan dan TNI dilakukan secara tertutup.

"Kami usulkan dari meja pimpinan kalau rapat anggaran dengan Kemenhan sifatnya tertutup," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Usulan Revisi UU TNI, Pengamat: Berpotensi Ganggu Relasi Kemenhan-TNI dan Tumpang Tindih dengan Polri

Raker tersebut membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemhan RI dan TNI TA 2024.

Meutya menyampaikan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berhalangan hadir dalam rapat kerja tersebut karena memiliki agenda khusus sehingga Wamenhan yang mewakili.

Selain itu, kata dia, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berhalangan hadir karena mempersiapkan menjadi tuan rumah dan menjamu pertemuan Asean Chief of Defence Forces Meeting (ACDFM) Ke-20 di Bali pada 6-8 Juni.

"Panglima menyampaikan permohonan maaf tidak dapat menghadiri. Panglima diwakili Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Bambang Ismawan,” ujarnya.

Meutya mengatakan, Panglima TNI juga secara informal menyampaikan langsung tidak bisa menghadiri rapat anggaran pagu TA 2024.

Baca juga: Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

“Jadi tidak hanya surat formal permintaan maaf kepada pimpinan maupun seluruh anggota Komisi I," ujarnya.

Meutya menambahkan, Kepala Staf TNI AU (Kasau) TNI Fadjar Prasetyo berhalangan hadir dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR karena tengah mengikuti giat di Jepang. Kasau diwakili Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau) Agustinus Gustaf Brugman.

Raker tersebut dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Nasional
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Nasional
Eks Dirjen dan Pegawai Kemenaker Tersangka Pemerasan, Terima Rp 53,7 Miliar buat Urus Izin TKA
Eks Dirjen dan Pegawai Kemenaker Tersangka Pemerasan, Terima Rp 53,7 Miliar buat Urus Izin TKA
Nasional
Prajurit TNI AL Selamatkan Warga Tenggelam di Laut Aceh Selatan
Prajurit TNI AL Selamatkan Warga Tenggelam di Laut Aceh Selatan
Nasional
Dulu Dukung Anies, PKS: Majelis Syura Full Mendukung Koalisi Prabowo
Dulu Dukung Anies, PKS: Majelis Syura Full Mendukung Koalisi Prabowo
Nasional
Prabowo ke Pihak yang Mencoba Adu Domba: Rakyat Tidak Bodoh
Prabowo ke Pihak yang Mencoba Adu Domba: Rakyat Tidak Bodoh
Nasional
Kementerian Komdigi Hapus Akun Judol yang Sempat “Difollow” Gibran
Kementerian Komdigi Hapus Akun Judol yang Sempat “Difollow” Gibran
Nasional
Kubu Hasto Tak Terima, Sentil Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan
Kubu Hasto Tak Terima, Sentil Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan
Nasional
Seskab Teddy Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Kita Selesaikan!
Seskab Teddy Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Kita Selesaikan!
Nasional
Al Muzzamil Yusuf Dulu Ketum PKS, Kini Jadi Presiden PKS
Al Muzzamil Yusuf Dulu Ketum PKS, Kini Jadi Presiden PKS
Nasional
Ramai Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Ramai Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Nasional
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Nasional
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
Nasional
PKS: Sebagai Mitra Koalisi, Kami Akan Berupaya Program Prabowo Berhasil
PKS: Sebagai Mitra Koalisi, Kami Akan Berupaya Program Prabowo Berhasil
Nasional
Proses Panjang Pemakzulan, HNW: DPR Dulu Setelah Itu ke MK
Proses Panjang Pemakzulan, HNW: DPR Dulu Setelah Itu ke MK
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau