Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Kompas.com - 08/06/2023, 11:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melayangkan panggilan kepada artis berinisial RAPK alias RK terkait laporan yang dibuatnya.

Diketahui, RK telah melaporkan salah satu akun media sosial di Twitter yang menyebarkan konten video asusila yang diduga mirip dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 22 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mempelajari laporan tersebut.

“Saat ini Laporan Polisi (LP) RAPK Alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

 Baca juga: Artis RK Laporkan Akun Twitter yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya

Akan tetapi, Ramadhan masih belum mengetahui kapan penyidik akan menjadwalkan panggilan klarifikasi sebagai pelapor dan korban kepada RK.

Adapun laporan RK teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.

Berdasarkan LP tersebut RK melalui kuasa hukumya melaporkan pemilik akun Twitter Dedekgemes @dedekkugem sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujarnya.

Baca juga: Polri Bakal Periksa Artis RK sebagai Pelapor dan Korban Kasus Video Syur

Untuk diketahui, video syur yang menampilkan seorang perempuan mirip artis RK itu beredar di media sosial sejak Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, artis RK dan akun media sosial penyebar video syur juga diadukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan tindak pidana pornografi ke Bareskrim Polri pada 23 Mei 2023.

Aduan tersebut teregister dengan nomor 003/EX-ALMI/V/2003.

“Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," ujar Mualim Bahar, seorang anggota asosiasi terebut di Bareskrim Polri.

Mualim Bahar lantas mengatakan, telah menyiapkan bukti-bukti sebelum melaporkan RK terkait dugaan tindak pidana pornografi tersebut serta akun media sosial yang menyebarkan video syur yang menampilkan perempuan mirip artis tersebut.

“Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," kata Mualim.

Mualim Bahar berencana melaporkan artis RK dan akun media sosial yang menyebarkan video syur yang diduga mirip artis tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Artis RK Diadukan ke Bareskrim Polri Berkait Dugaan Pornografi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
qwmwurwqwurwqu632qqqq qq q q qq.qqwjw6umej


Terkini Lainnya
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Nasional
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Nasional
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan 'Pengorbanan' RI untuk AS
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan "Pengorbanan" RI untuk AS
Nasional
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Nasional
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Nasional
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Nasional
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Nasional
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
Nasional
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Nasional
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Nasional
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Nasional
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
Nasional
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Nasional
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau